Categories: Hukum

Polres Bojonegoro Amankan Seorang Warga Kasiman, Pemilik Tambang Pasir Darat Tanpa Ijin

Kabarone.com Bojonegoro – Anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Selasa (17/07/2018) lalu, laksanakan operasi tambang pasir darat yang diduga ilegal atau tidak dilengkapi ijin, yang berlokasi di Desa Sambeng Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro. Seorang pemilik tambang berinisial TBR (40), warga desa setempat, diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, ditemui awak media ini pada Senin (23/07/2018) pagi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya pertambangan yang diduga tanpa dilengkapi perijinan yang berada di wilayah desa tersebut. sehingga selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi penambangan tersebut.

“Ternyata benar, petugas mendapati adanya kegiatan penambangan pasir dan tanah urug secara mekanik dengan menggunakan dua unit ekskavator,” terang Kapolres.

Dari keterangan sasi-saksi yang ada di lokasi penambangan tersebut, diketahui bahwa yang melakukan penambangan atau pemilik dari tambang pasir dan tanah urug tersebut adalah TBR (40), warga desa setempat. Sementara dengan pasir aau tanah galian tersebut dijual dengan harga Rp110 ribu per rit, kepada para sopir truk yang datang ke area penambangan tersebut.

“Selanjutnya petugas mengamankan pemilik tambang berikut sejumlah barang bukti, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas berupa, 2 (dua) unit ekskavator beserta kunci, uang tunai Rp 800 ribu dari hasil penjualan pasir atau tanah urug, 1 (satu) unit truk warna kuning beserta kunci dan 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan pasir atau tanah.

Atas perbuatannya, pemilik tambang tersebut disangka melaggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah”, tegas Kapolres.

Disampaikan juga kepada masyarakat, bahwasannya Kapolres berpesan kepada warga Bojonegoro yang ingin melaksanakan kegiatan pertambangan, agar mengurus perijinan yang sudah ada dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Dinas terkait, sehingga usaha pertambangan yang dilakukan legal.

“Jika ingin melakukan aktifitas pertambangan, segera urus ijinnya di dinas terkait”, pesan Kapolres.(pur)

redaksi

Recent Posts

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

9 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

10 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

11 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

13 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

19 hours ago

Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi, Menteri AHY Akan Terus Fokus pada Target Pencapaian Kementerian ATR/BPN

JAKARTA ,Kabar One.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

19 hours ago