Kabarone.com,Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melakukan razia di tempat hiburan malam (THM) atau Cafe-cafe dan tempat-tempat penginapan. Telah diamankan 4 wanita pemandu karaoke free line dari hasil kegiatan razia di sejumlah tempat hiburan. Diantaranya diamankan I-B (17) dan YN (23), dari Cafe Rintan dan Cafe Ria, yang ada di Kecamatan Tikung Lamongan dan S-W (36), dan W-S (24), yang diamankan dari Cafe Erna di Kecamatan Kembangbahu Lamongan. Alasan petugas mereka di amankan karena saat melayani pelanggannya mengenakan pakaian yang kurang sopan (pakaian minim).
Dua orang pasangan laki-laki dan perempuan, yakni F-Z (34), warga Dusun Polokerto, Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, bersama seorang janda yakni, PW (50), warga jalan Gubeng Kertajaya, Kota Surabaya, dan W-K (20), warga Dusun Buden, Desa Plosobuden, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, bersama pasangan wanitanya, F-P-M (20), warga Jalan Harun Tohir, Kelurahan Pulopangikan, Kabupaten Gresik, digerbek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan, saat berada di dalam kamar hotel di Jalan Lamongrejo Lamongan. Minggu (23/12).
Kepala Satpol PP Lamongan, Bambang Hadjar yang disampaikan melalui Kasi operasi Bambang Yustiono di ruang kerjanya pada dini hari tadi, ada beberapa titik sasaran yang dilaksanakan pihaknya selama bulan Desember salah satunya adalah penertiban Rumah-rumah kontrakan, Cafe-cafe dan tempat karaoke.
“Sebagai bentuk pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru, malam ini kami laksanakan operasi yustisi, dengan sasaran tempat-tempat hiburan malam dan tempat-tempat penginapan yang ada di wilayah Lamongan.Tempat-tempat yang sebagai sasaran operasi, telah terjaring 2 orang pasangan laki-laki dan wanita yang masing-masing berada di dalam kamar hotel. Namun, menurut pengakuannya saat kami periksa, ternyata mereka tidak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri sah dan mengaku masih pacaran. Sehingga petugas langsung mengamankannya ke kantor Satpol PP,” Ungkap Kasi Operasi dan Pengendalian (OPP) Satpol PP Lamongan, Bambang Yustiono.
Ditambahkan oleh Bambang Yustiono, menurut pengakuan dari salah satu pasangan pria yakni W-K, dirinya berada di kamar hotel itu hanya sebatas ingin menemani wanita tersebut karena tidak bisa pulang ke Gresik lantaran jarak tempuh yang jauh usai melaksanakan kegiatan kantornya di Wisata Bahari Lamongan (WBL) dan karena kehujanan. Ia juga mengaku jika didalam kamar tidak melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Tapi menurut petugas alasan itu tidak bisa begitu saja percaya, lantaran pada saat dilakukan penggrebekan, pasangan wanita hanya mengenakan pakaian dalam di bagian atasnya. Sementara 1 pasangan lainnya, memang sudah ada niatan untuk pertemuan”, jelasnya.
Lebih lanjut”, Mereka yang tertangkap langsung dibawa ke kantor Satpol PP di Jalan Basuki Rahmat Lamongan, lantaran saat diperksa tidak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri (pasutri) yang sah.
“Untuk ke 4 pemandu karaoke tadi sudah di jemput oleh pemilik cafe masing-masing dan kami lakukan pendataan juga diberikan surat pernyataan sekaligus peringatan. Sedangkan untuk kedua pasangan yang di amankan dari hotel kami lakukan pemanggilan dan kami serahkan kepada pihak keluarga atau orang tua mereka masing-masing,” pungkasnya (*)
KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…
Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…
Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…
KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…
KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…
KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…