Categories: Hukum

Kapuspenkum Kejagung RI , Mukri : Penyidik Pidsus Kejagung Menetapkan Oknum PPK PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sebagai Tersangka

Kabarone.com, Jakarta – Penyidik Pidsus kejaksaan Agung telah menetapkan oknum inisial “RTU” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang/ kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Chandra Arianto, ST selaku Direktur PT. Cipta Wisesa Bersama yang ditunjuk sebagai Penyedia Barang/ Jasa pekerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di jalan Rungkut Madya –Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dengan cara mengintimidasi dan mengancam tidak diperbolehkan mengikuti lelang. Kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri dalam siaran Pers realsenya.jumat 4 January 2018.kepada Kabarone.

Mukri menambahkan Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung dalam mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Pemeriksa Pajak terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak di KPP Pratama Jakarta Cengkareng untuk tahun pajak 2016, telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status penanganan perkara ini, didasari dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 4 Januari 2019. Imbuhnya.
Masih Mukri Bahwa dengan diterbitkannnya surat perintah penyidikan, tindakan yang dilakukan oleh penyidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan Saksi, Ahli, Surat, serta barang bukti sehingga, membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP. Ungkapnya.

Bahwa untuk diketahui kasus ini terjadi pada tanggal 26 Januari 2018 sekitar pukul 11:30 Wib bertempat di ruang Closing Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng, oknum petugas Pemeriksa Pajak telah menerima uang sebesar Rp. 83.505.000,- (delapan puluh tiga juta lima ratus lima ribu rupiah) berkaitan dengan tugas dan jabatannya dari Staf karyawan PT. Cherng Tay Indonesia terkait pengurusan Restitusi Pajak PPh PT. Cherng Tay Indonesia.katanya.

Mukri Menyampaikan bahwa Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka dan 1 (satu) tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT. Bank Mandiri (Tbk) kepada PT. Central Stell Indonesia. Ke-enam orang tersangka dan satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 2 Januari 2019 dengan inisial MAEP [mantan Team Leader Bank MAndiri CBC Solo] selaku pengusul kredit kepada PT. Central Stell Indonesia; HA [mantan Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo] selaku pengusul kredit kepada PT. Central Stell Indonesia; ED [CBC Manager PT. Bank MAndiri Solo] selaku Komite Kredit Tingkat 1MSHM [PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo] selaku Komite Kredit Tingkat 1SBR [GH-Regional Commercial Sales 2] selaku Komite Kredit Tingkat II;MSP [PKMK-Commercial Risk] selaku Komite Kredit Tingkat II;Korporasi PT. CSI;

Bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 201.176.328.414 (dua ratus satu milyar seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu empat ratus empat belas rupiah).

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuturnya.

Bahwa Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT. Bank Mandiri (Tbk) kepada PT. Central Stell Indonesia, sebelumnya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka “MS alias HP atau Aping” [Karyawan Swasta] dan “EWL” [Direktur Utama PT. Central Stell Indonesia] dan keduanya telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.ujar Mukri .(sena).

redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

4 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

9 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago