Categories: DaerahRegional

PSK Yang Terjaring Razia, Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro

Kabarone.com Bojonegoro – Seorang perempuan berinisial RW (38), warga Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, pada Senin (28/01/2019) sekira pukul 22.30 WIB lalu, ditangkap petugas setelah kedapatan menawarkan jasa prostitusi atau menjalankan profesi sebagai penjaja seks komersial (PSK) kepada petugas yang menyamar.

Tersangka diamankan petugas saat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Tumpas Narkoba, yang digelar jajaran Polsek Trucuk, di eks lokalisasi Dusun Kalisari turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Selanjutnya pada Kamis (31/01/2019) pagi tadi, tersangka telah menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Kapolsek Trucuk AKP Wiwin Rusli SH kepada media ini menuturkan bahwa pada Kamis (31/01/2019) pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan persidangan kasus tindak pidana ringan, di Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan tersangka RW (38), warga Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ekat Prasetya Budi Dhama SH MH dan Panitera, MH Sadullah SH, terdakwa dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 30 ayat (2a) junto Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dalam putusan persidangan tersebut, oleh hakim terdakwa di vonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda, sebesar Rp 500 ribu atau kurungan selama tujuh hari dan diwajibkan membayar bea sidang.

“Terpidana langsung membayar denda, sehingga bisa langsung pulang,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan bahwa selama ini pihaknya secara berkala telah melakukan razia di tempat eks lokalisasi tersebut, namun rupanya masih ada saja PSK yang mencari sasaran ditempat tersebut, yang rata-rata alasannya karena masalah ekonomi.

“Kami berharap, tidak ada lagi PSK yang praktek di eks lokalisasi Kalisari, sehingga situasi keamanan di wilayah tersebut dapat kondusif dan dapat meminimalisir kemungkinan tertularnya penyakit akibat ganti-ganti pasangan.” pungkasnya.(pur)

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

MTQ Nasional Ke-54 Tingkat Kabupaten Kotabaru Resmi Dibuka

KOTABARU,kabarOne.com- Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional ke- 54 tingkat Kabupaten Kotabaru secara resmi di buka oleh…

38 mins ago

Tingkatkan Peserta, Anggota DPRD Kotabaru Dukung Festival Kuliner Saijaan

KOTABARU,kabarOne.com- Digelarnya Festival Kuliner Saijaan 2024 beberapa waktu lalu oleh Pemkab Kotabaru melalui Disparpora di…

7 hours ago

Bupati Kotabaru Lantik Dewan Hakim, Sekda Bacakan Sambutan

KOTABARU,kabarOne com- Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Lantik dewan hakim dan lepas pawai Ta’ruf MTQ…

16 hours ago

Paguyuban arisan sunah kurban RW 02 Kelurahan Petojo utara kurban sapi

JAKARTA KABARONE.C0M : Momentum idul Adha Paguyuban Arisan sunah kurban RW O2 Kelurahan petojo utara…

21 hours ago

Modus Penipuan Catut Nama Kasi Intel Kejari Lamongan, OTK Minta Pinjaman Dana ke DPD NasDem Lamongan

LAMONGAN ,Kabar One.com- Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Lamongan, Sugiono, mendapatkan pesan chat…

2 days ago

Deby Kurniawan Bertekad Maju Bacalon Bupati Daftarkan Diri ke DPC PPP Lamongan

Lamongan, Kabar One.com-Anggota Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI)Deby Kurniawan Mendaftarkan Diri sebagai…

2 days ago