Diduga Ada Warga Palsukan Surat Keterangan Pemerintah Desa Wiyong

Daerah, Regional3,393 views

Kabarone.com, Cirebon – Pemerintah Desa Wiyong Kec. Susukan Kab. Cirebon baru-baru ini kedatangan orang leasing dari PT Central Santosa Finance yang beralamat di Ruko Yogya Grand Ceter Belakang Yogya Grand Jl. Karanggetas Kota Cirebon. Hal tersebut dilontarkan Kuwu Desa Wiyong, Dasini kepada tim kabarone.com, kemarin.

Ditemui dikediamannya Dasini mengatakan bahwa pada awalnya dia kedatangan tamu yang mengaku dari Leasing yang ingin mengkonfirmasi terkait keterangan domisili yang dikeluarkan dan distempel juga ditanda tangani oleh Kuwu Desa Wiyong.

“Kemudian saya jelaskan bahwa di Desa Wiyong blok Rangi RT 004 RW 002 memang saya akui itu memang ada, akan tetapi warga atas nama Linda Alina sitawati dan Masjaya Madinah dari Kp Panguyuban RT 006 RW 002 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemah Wungkuk kota Cirebon pindahan ataupun apa, saya tidak merasa punya warga atau penduduk atas nama tersebut dan seperti tertera di surat nomer 474/770/10-Des/ VII/2015. Jadi keterangan domisili itu saya nyatakan tidak ada warga tersebut dan itu bukan warga desa saya,” ungkapnya.

“Karena saya selaku kuwu desa wiyong saya sudah croscek ke blok tersebut tidak ditemukan atas nama yang tercantum dalam surat keterangan domisili tersebut,” lanjut Dasini.

Maka menurut Dasini, dalam waktu dekat ini dirinya akan datang ke kantor leasing tersebut untuk minta kejelasan dan pertanggung jawaban atas pemalsuan data yang merugikan dan mencoreng nama pemerintah desa yang ia pimpin.

“Padahal saya selaku kepala desa belum pernah ada warga saya yang membuat ijin atau surat-surat lainnya dipersulit. Tapi kenapa ada oknum yang berani membuat surat keterangan domisili secara ilegal atau pemalsuan seperti ini. Jadi beginikan pemerintahan saya ini sudah dibuat cemar gara-gara ulah oknum yang tidak bertanggung jawab seperti ini,” tegasnya.

Dasini menambahkan, “mestinya pihak leasing juga croscek dulu, setelah Surveiyor datang kerumah pemohon diteliti dulu. Jangan sampai ada yang seperti ini terulang yang akhirnya lembaga pemerintahan saya jadi sorotan atas tindakan oknum yang seperti ini, pungkasnya.

Disisi lain media ini meminta komentar dari Pengamat Hukum/Advokat HAPI ( Himpunan Advokat Pengacara Indonesia ) Syarifudin SH.

“Kalau memang demikian itu tidak dibenarkan karena memakai atas nama orang itu jelas pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam kitab hukum pidana melanggar Pasal KUHPidana 263 tentang pemalsuan. Itu bisa diancam maksimal 6 penjara,” ungkap Syarifudin, SH kepada media ini. (Sukadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *