Kabarone.com, Bangka-Ada sekitar 70-an unit ponton tambang timah apung jenis rajuk dan diduga ilegal yang beraktifitas menambang dialiran Sungai Layang sub- Air Duren, Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka (Babel). Dari pantauan, aktifitas tersebut menyebabkan pendangkalan aliran sungai oleh limbah tambang, dan menumbangkan sebagian kayu bakau yang tumbuh dipinggiran sungai. Air juga sangat keruh karena lumpur yang disedot oleh mesin tambang tersebut dibuang dan mengalir mengikuti arus sungai. Kawasan Sungai Layang ditumbuhi vegetasi berupa hamparan hutan bakau dengan binatang sungai berupa ikan dan udang-udangan seperti udang satang. Dan buaya air dari jenis buaya muara. Buaya Sungai Layang terkenal ganas, sudah banyak korban dari manusia yang diserang buaya-buaya tersebut.
Dan untuk penambangan ini dijalankan oleh masyarakat setempat yang dibekingi sejumlah oknum. Modusnya, hasil penambangan berupa pasir timah disetor kepada oknum tadi yang sekaligus sebagai pembeli dilokasi penambangan. Oleh oknum ada potongan Rp 5000/kg dari hasil timah yang katanya untuk fee desa. Sehari dapat terkumpul antara 500 kg hingga 1 ton bijih timah. Jika ditelaah, oknum ini dapat untung berlipat karena membeli dengan harga dibawah pasar, dan dijual kepada bos asal Pangkalpinang inisial A, dengan selisih harga cukup tinggi. Untuk diketahui, Kawasan Sungai Layang masih termasuk kawasan Hutan Konservasi Gunung Maras dan telah ditingkatkan menjadi Taman Hutan Nasional dibawah Kementerian Kehutanan RI.
Kades Bukit Layang, Andri yang dikonfirmasi pada Selasa (2/4) membenarkan kawasan Sungai Layang masuk Kawasan Hutan Konservasi Gunung Maras dan telah ditingkatkan menjadi Taman Hutan Nasional. Pihak Desa bersama Babinkamtibmas dan Babinsa telah melakukan upaya persuasif untuk mencegah perambahan kawasan tersebut. Seperti pemasangan sepanduk himbauan dilarang menambang timah dan menangkap udang disepanjang aliran sungai. “Pihak desa telah melakukan upaya persuasif, seperti pemasangan spanduk himbauan larangan melakukan aktifitas perusakan disepanjang aliran sungai”, katanya.
Terkait penambangan timah rajuk ilegal tersebut, dikatakan Andri pihak Pemerintah Desa tidak pernah memberi ijin karena memang bukan ranahnya. Sementara terkait indikasi adanya pungutan Rp 5000/kg dari hasil penambangan untuk desa, lagi-lagi Andri membantah. “Tidak ada pihak desa mendapatkan hasil pungutan, apalagi desa sudah tahu itu kawasan terlarang”, katanya. Dalam masalah ini desa tidak dapat melakukan pungutan dari kegiatan ilegal. Untuk dapat melakukan pungutan atau retribusi harus ditetapkan melalui perdes. “Pungutan berupa retribusi harus ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), katanya. Ditambahkan Andri, kerusakan kawasan Sungai Layang telah terjadi sejak tahun 2008. (Har)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…