Categories: DaerahRegional

Diduga Melanggar UU Transparansi Publik, Kinerja BPN Lamongan Patut Dipertanyakan

Kabarone.com,Lamongan – Pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan bisa dinilai sangat lamban dan menyita waktu oleh karena itu hal tersebut di keluhkan oleh warga masyarakat. Akibat dari itu maka standarisasi waktu pelayanan di kantor BPN Kabupaten Lamongan Jawa Timur patut dipertanyakan. Rabu, (08/05).

Sebelumnya, Kantor BPN Lamongan mendapatkan kartu merah dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jatim atas buruknya pelayanan yang di lakukan di kantor BPN Lamongan, ORI Jatim menilai kantor ATR/BPN Lamongan berada di zona merah, tingkat kepatuhan rendah.

Perlu di ketahui, kantor ATR/BPN Lamongan begitu ketat penjagaanya, untuk wartawan yang ingin konfirmasi ataupun klarifikasi ke pimpinan terkait dengan setiap persoalan tanah di Lamongan, tidak ada yang di persilahkan masuk oleh petugas satpam di kantor BPN Lamongan.

Saat wartawan mau bertandang ke dalam kantor BPN, mereka selalu bilang pimpinan sama petugas BPN lainnya sedang ada tugas di luar, ditegaskannya ” Maaf, pimpinan sedang ada tugas di lapangan, jadi ke sini besuk aja,” ucap salah seorang satpam kepada wartawan, ketika ingin konfirmasi adanya dugaan kasus PTSL di Desa Gedangan kecamatan Sukodadi.

Sementara, salah seorang pemohon sertifikat H-M (38) warga Desa Mengkujajar Kembangbahu Lamongan, merasakan harus bolak-balik dari Kembangbau ke kantor BPN Lamongan dalam mengganti blangko yang rusak, hingga saat ini blangko tersebut belum selesai.

Menyoal Standarisasi waktu pelayanan di kantor BPN Lamongan belum bisa berkomitmen dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standart Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan,” Jelasnya.

Menurut M-H, berdasarkan samplingnya, membuktikan dalam permohonannya ke BPN Lamongan untuk ganti blangko yang rusak, tidak dapat kepastian jawaban yang jelas, kapan selesainya. Menurutnya, ” Tiga kali kami datang ke kantor BPN untuk mempertanyakan kepastiannya, anehnya, jawaban dari petugas BPN berbeda-beda, malahan untuk yang terakhir kalinya ke situ saya diberi gambaran bisa satu tahun baru selesai,” ujar M-H meneruskan penyampwaian petugas BPN tersebut.

Ditegaskannya kembali oleh M-H, standarisasi waktu pelayanan harus mengikuti Pasal 8 Peraturan Ka. BPN RI No. 1/2010, yang intinya, kata dia, 19 hari kerja itu batas paling lama penyelesaian pengurusan ganti blangko sertifikat rusak.

Pada giliran Kabag Tata Usaha BPN Lamongan, Wahyudi saat di konfirmasi oleh wartawan melalui sambungan selulernya belum bisa memberikan keterangan yang jelas baik melalui sambungan telephon seluler ataupun melalui keterangan pers”, pungkasnya (Pul/Ian/As).

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

7 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

8 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

1 day ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago