Categories: DaerahRegional

PNS Dilarang Keras Terima Parcel dan Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Kabarone.com,Lamongan – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan pemerintah Kabupaten Lamongan Jawa Timur, dilarang keras menggunakan Mobil Dinas (Mobdin) untuk keperluan mudik lebaran atau kepentingan apapun di luar kedinasan. Hal tersebut sudah tertuang jelas dari surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikeluarkan meresponds tradisi mudik Lebaran serta libur panjang di Idul Fitri 2019.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Pemkab Lamongan, Agus Hendrawan menegaskan, ” Mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan mudik, kecuali mobil pelayanan seperti ambulance dan lainnya tetap boleh dipergunakan untuk melayani masyarakat di saat libur lebaran, mobil dinas hanya dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” Tegas Agus pada Kamis (30/05).

Ditambahkan oleh Agus Hendrawan, selain larangan penggunaan mobil dinas, ASN di Lamongan juga dilarang menerima bingkisan atau parcel lebaran dalam bentuk apapun. Menurutnya, barang tersebut dapat terindikasi sebagai gratifikasi. ” Oleh karena itu pihaknya memberikan himbauan, kepada para ASN di jajaran Pemkab Lamongan, apabila kedapatan kiriman parcel untuk menerima kartu ucapan Lebaran yang biasanya tertera pada parcel akan dilakukan tindakan. Sementara, untuk bingkisannya akan dikembalikan kepada pengirimnya.

” Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana, demikian poin dalam SE tersebut”, jelasnya.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut juga disampaikan, jika ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dari pada itu, para ASN juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi. ” Adapun penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahan”, terang Agus.

” Kita perlu mengetahui bersama bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait dengan hari raya keagamaan. Bagi ASN yang membandel dan tetap menerima parcel akan menerima resiko masing-masing yakni dilaporkan ke KPK”, tegasnya (Pul/Ian/Pur).

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago