Categories: Hukum

8 Warga Ciganjur Gugat Negara Ke PN Jakarta Selatan

Kabarone.com, Jakarta – 8 warga menggugat negara atas perkara perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan diajukan agar  para Tergugat I Pemerintah Republik indonesia qq Presiden Republik indonesia cq H . IR Joko Widodo kemudian  Tergugat II dan Tergugat lll Tergugat lV dan turut tergugat secara tanggung Renteng membayar Kerugian yang dialami Penggugat Baik materiel maupun immateriel yaitu materiel sebesar RP 1.000.000.000 (satu miliar) dan immateriel sebesar Rp 8.000.000.000 (delapan milyar). Kata Rizal  Pos bakum usai sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada awak media.

Sidang gugatan dengan .No. 04/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.dengan ketua majelis Hakim Joko diruang utama Pengadilan Negeri Jakarta selatan.

Kuasa Hukum delapan warga Rizal Noor mengatakan gugatan No 04 untuk Presiden Harapan warga mendapat keadilan karena selama ini yang warga tau ini proses hukum belom putus Di pengadilan Negeri jakarta selatan Presiden sudah meresmika n jalan Tol Antasari , warga berharaf Presiden Adil dan bijak khususnya warga ciganjur dalam masalah jalan tol ini karena waktu diresmikan Presiden perkara ini belom putus di pengadilan .

Rizal berharap Agar Presiden tersentuh karena adanya gugatan kareana kami yakin presiden tidak tau ada nya gugatan ini dipengadilan negeri jakarta selatan ungkap Rizal.

“Pihak warga meminta supaya Pemerintah tolonglah ganti rugi ini sesuai dengan harga biar cepat selesai dan mencari tempat yang tenang karena disini bising Kata  Sudarsono warga ciganjur kalau bisa jangan terlalu lama diselesaaikan kondisi Harga pasaran tanah ini tolong pemerintah perhatian Rakyat kecil.”.katanya .

Dikatakan Rizal “Jadi gugatan citizen lawsuit yg diajukan oleh warga kelurahan ciganjur terhadap presiden Jokowi adalah merupakan mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sehingga CLS diajukan pada lingkup peradilan umum, dalam hal ini perkara perdata”katanya.(sn).

redaksi

Recent Posts

Diduga Ada Yang Tak Beres Pada Proyek Rusun Arroyan Pangkalpinang senilai Rp 6,7 Milyar

Pangkalpinang, Kabar One - Proyek pembuatan Rumah Susun (Rusun) Arroyan didalam Komplek Mesjid Arroyan milik…

9 hours ago

Pelepasan Aparatur Peradilan Purnabakti, Ketua Makamah Agung Sampaikan Penghargaan

Jakarta ,Kabarone Makamah Agung melepas dua Aparatur Peradilan yang memasuki purnabakti Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah…

12 hours ago

Nama Baru, Wabub Tanah Bumbu Berpasangan Syairi Mukhlis Semakin Santer

KOTABARU,kabarOne.com- Desas desus calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru semakin sentar, sebuah nama baru kini…

21 hours ago

ANGGOTA DPD RI, ALEXANDER FRANSISCUS SOSIALISASIKAN EMPAT PILAR DI DUSUN AIR JUNGUK DESA PELANGAS KABUPATEN BANGKA BARAT

Bangka Barat, Kabar One.com - Dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Indonesia yang diadakan di Dusun…

21 hours ago

Kontroversi Sanksi DK: Sayid Iskandarsyah Pertahankan Posisi Sekjen PWI Pusat

JAKARTA ,Kabar One.com– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, mengklarifikasi pernyataan…

23 hours ago

Wakil MA Bidang Yudisial Sunarto Dampingi Ketua MA Syarifuddin terima kunjungan Delegasi FCA

Jakarta Wakil Ketua Makamah Agung Bidang yudisial Prof Dr Sunarto SH MH mendampingi Ketua Makamah…

23 hours ago