8 Warga Ciganjur Gugat Negara Ke PN Jakarta Selatan

Hukum398 views

Kabarone.com, Jakarta – 8 warga menggugat negara atas perkara perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan diajukan agar  para Tergugat I Pemerintah Republik indonesia qq Presiden Republik indonesia cq H . IR Joko Widodo kemudian  Tergugat II dan Tergugat lll Tergugat lV dan turut tergugat secara tanggung Renteng membayar Kerugian yang dialami Penggugat Baik materiel maupun immateriel yaitu materiel sebesar RP 1.000.000.000 (satu miliar) dan immateriel sebesar Rp 8.000.000.000 (delapan milyar). Kata Rizal  Pos bakum usai sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada awak media.

Sidang gugatan dengan .No. 04/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.dengan ketua majelis Hakim Joko diruang utama Pengadilan Negeri Jakarta selatan.

Kuasa Hukum delapan warga Rizal Noor mengatakan gugatan No 04 untuk Presiden Harapan warga mendapat keadilan karena selama ini yang warga tau ini proses hukum belom putus Di pengadilan Negeri jakarta selatan Presiden sudah meresmika n jalan Tol Antasari , warga berharaf Presiden Adil dan bijak khususnya warga ciganjur dalam masalah jalan tol ini karena waktu diresmikan Presiden perkara ini belom putus di pengadilan .

Rizal berharap Agar Presiden tersentuh karena adanya gugatan kareana kami yakin presiden tidak tau ada nya gugatan ini dipengadilan negeri jakarta selatan ungkap Rizal.

“Pihak warga meminta supaya Pemerintah tolonglah ganti rugi ini sesuai dengan harga biar cepat selesai dan mencari tempat yang tenang karena disini bising Kata  Sudarsono warga ciganjur kalau bisa jangan terlalu lama diselesaaikan kondisi Harga pasaran tanah ini tolong pemerintah perhatian Rakyat kecil.”.katanya .

Dikatakan Rizal “Jadi gugatan citizen lawsuit yg diajukan oleh warga kelurahan ciganjur terhadap presiden Jokowi adalah merupakan mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sehingga CLS diajukan pada lingkup peradilan umum, dalam hal ini perkara perdata”katanya.(sn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *