Categories: DaerahRegional

Matrial Tanah Diduga Dikomersilkan, Proyek Pengerukan Waduk Patut Dipertanyakan

Kabarone.com,Lamongan – Kegiatan operasional pengerukan Waduk Kedungdowo tepatnya berada di Desa Kedungmegarih Kecamatan Kembangbahu Lamongan Jawa Timur, yang di duga belum mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi (OP) dari Dinas terkait, di tanggapi serius oleh Polres Lamongan.

Hasil jual beli tanah kerukan waduk yang merupakan aset pemerintah itu tidak boleh dinikmati untuk kepentingan pribadi atau golongan, Senin, (5/08). ” Aset pemerintah hasilnya harus kembali kepada pemerintah, karena itu, uang dari hasil penjualan tanah kerukan waduk tersebut, merupakan unsur korupsi, Itu jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Menurutnya, proyek pengerukan waduk yang belum memiliki izin dari dinas terkait, sedangkan aset waduk tersebut notabene milik Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) jelas melanggar hukum. ” Aset tersebut adalah milik pemerintah, seharusnya berdasarkan aturan yang ada harus ada ijin terlebih dahulu untuk kegiatan penambangan”, ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Wahyu Norman Hidayat menyatakan.

Pihaknya akan mengecek terlebih dahulu, apakah ada ijinnya apa tidak proyek pengerukan itu, jika belum mengantongi ijin, maka Polres Lamongan akan mengambil tindakan tegas.” Nanti kita cek Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi (OP) nya, jika tidak mempunyai IUP dan OP pastinya akan kita lakukan tindakan tegas, tentunya sesuai dengan undang-undang. Jika tidak mempunyai IUP OP, jelas Norman, itu sudah melanggar hukum, dan ancaman hukumannya adalah penjara paling rendah 5 tahun, paling tinggi 10 tahun dan denda maksimal 10 Miliar”, tegas Kasat Reskrim yang lebih akrab dipanggil Norman tersebut.

Pada lokasi kegiatan pengerukan waduk Kedungdowo, memang banyak dump truk yang berlalu lalang mengangkut tanah hasil dari pengambilan pengerukan waduk, untuk selanjutnya dibawah ke tempat pembuangan untuk dikomersilkan atau di distribusikan dengan cara diuangkan ke warga masyarakat dengan cara dijual-belikan. Hal ini dibenarkan oleh beberapa warga masyarakat sekitar pengerukan Waduk Kedungdowo, “Menurutnya disebutkan, harga tanah hasil pengerukan saat di jual ke masyarakat dengan klasifikasi jarak dekat 110 ribu rupiah per dump truk, sedangkan kalau agak jauh dari lokasi waduk bisa dipastikan harga bisa berbeda dan kemungkinan lebih dari itu, (pul).

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

5 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

9 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago