Categories: DaerahRegional

14 Tahun Perdamaian RI-GAM, Aceh Gagal Jadi Tuan di Negerinya Sendiri

Kabarone.com, Aceh Utara – Paska 14 tahun perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Gam) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu dinilai belum berhasil mengangkat martabat bangsa Aceh menjadi lebih baik. 

Esensi kesempatan damai RI dan GAM tahun 2005 di Hotel Smolna Helsinki sepanjang Januari hingga Agustus 2005 yang kemudian dikenal dengal MoU (Memorandum of Understanding) Helsinki adalah penyelesaian konflik Aceh secara damai, adil dan bermartabat bagi semua dengan menyetujui 71 butir kesepakatan. Salah satu kesepakatan yang dituangkan ke dalam MoU Helsinki yaitu;  Kesetaraan dalam memerintah di Aceh antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat dalam bingkai NKRI.

“Bukan dalam arti hubungan Aceh sebagai bawahan atau pusat sebagai atasan. Atau dengan kata lain Jakarta sebagai tuan dan Acèh sebagai lamiët” kata Juru Bicara DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Utara, Amiruddin B, SIP dalam rilisnya sebagai refleksi 14 tahun perjanjian damai Aceh yang bertepatan pada hari ini.

Menurut Amiruddin, hal ini terlihat pada point 1.1.2 MoU Helsinki yaitu undang-undang baru tentang penyelenggaraan pemerintah di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

A. Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakn bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan konstitusi.

B. Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan hal Ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengab konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

C. Keputusan-keputusan DPR-RI yang terkait dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

D. Kebijakan-kebijakann administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan kepala pemerintah Aceh.

Berdasarkan point 1.1.2 tersebut, kata Amiruddin, jelas sekali pembagian wewenang dan hubungan antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat. Belum lagi poin-poin MoU Helsinki yang mengatur tentang politik, ekonomi, perundang-undangan dan hak asasi manusia.

“Tetapi dalam UUPA 2006 sebagai perintah MoU tidak mengakomodir semua butir-butir MoU dan bahkan ada pasal-pasal dalam UUPA bertentangan dengan MoU Helsinki tersebut. Seperti; Penambahan kewenangan pemerintah pusat yaitu kewenangan pemerintah pusat di Aceh yang bersifat nasional dan yustisi (UUPA pasal 7). Kemudian dikuatkan lagi dengan dikeluarkannya PP no 3 tahun 2015 tentang kewenangan pemerintah pusat yang bersifat nasional di Aceh” sebut Amiruddin.

Jubir PA Aceh Utara ini menyebut, dampak dari penambahan kewenangan pemerintah pusat tersebut yakni terampasnya semua kewenangan Aceh dalam hal mengatur sektor publik yang berkarakteristik keacehan dan islami.

Atas dasar persoalan itulah, KPA mengajak masyarakat Aceh agar sama-sama;

I.  Mendesak para pihak yang terlibat dalam proses perdamaian Aceh seperti GAM, RI, CMI dan Uni Eropa untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh isi perjanjian tersebut, serta mencari solusi untuk menyelesaikan perjanjian yang belum berjalan secara sempurna dan menyeluruh.

II.  Mendesak pemerintah pusat merevisi UUPA dengan mengakomodir semua butir-butir perjanjian damai MoU Helsinki.

“Sehingga penyelesaian konflik ini benar-benar adil dan bermartabat bagi semua sehingga mengembalikan marwah Aceh bangsa teuleubeh ateuh rhueng donya, koen bangsa lamiet Jakarta” demikian Amiruddin. (Firman)

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonlin Baratama, Ribuan Warga Makan Gratis

Tanah Bumbu,Kabar One.com-Mengambil tempat di Lapangan Bandara Bersujud Tanah Bumbu, PT. Jhonlin Baratama merayakan Hari…

3 hours ago

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

16 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

16 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

17 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

19 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

1 day ago