Kabarone.com, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH membantah kabar yang beredar bahwa ada tudingan Jaksa MJF di lingkungan kerjanya menerima uang dari terdakwa TY atas kasus penggelapan.
“Tidak benar kabar tersebut, kami sudah cek dan tanyakan langsung kepada Jaksa tersebut tentang pemberian uang Rp 25 juta dan sekali lagi itu tidak benar.” Kata Kajari melalui Kasi Intel, Andy Sasongko, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Nur Winardi, SH.,MH kepada Wartawan, Jumat (4/10).
Lebih lanjut Andy mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kroscek terhadap jaksa yang bersangkutan dan jaksa berinisial MJF membantah dirinya meminta uang kepada terdakwa berinisial TY.
Menurut Andy, disamping pemeriksaan dari kami, Jaksa Pengawas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga akan memeriksa Jaksa tersebut.
“Yang bersangkutan juga sudah siap diperiksa oleh Pengawas dari Kejati DKI Jakarta, oleh karena itu, bila pemeriksaan bidang pengawasan tidak terbukti Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan tindakan hukum terhadap TY” ujarnya
Terkait berita yang beredar ada biaya fotocopy dan lain sebagainya sebesar Rp.25 Juta dan adanya pemeriksaan tambahan oleh Jaksa dibantah karena itu semua ranah penyidikan.
Andy juga membenarkan adanya surat dari ombudsman yang sudah dibalas oleh Kajari
“Kalau tentang Ombudsman itu sudah selesai dan dijawab oleh Kajari” katanya
Sementara itu jaksa MJF memperjelas bahwa dirinya tidak seperti yang dituduhkan oleh terdakwa karena semuanya sudah sesuai dengan prosedur.
“Semua sudah sesuai dengan prosedur dan terkait apa yang beredar, saya tidak seperti yang diberitakan bahwa meminta uang fotocopy dan lain sebagainya” ujar MJF
Seperti diberitakan, Rabu (2/10), terdakwa TY yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara penggelapan Rp 1,2 Miliar dan sudah dituntut Rp 2 tahun penjara.
Pada persidangan Rabu lalu, TY memberi keterangan pers kepada awak media bahwa dia telah melaporkan jaksa “MJF” ke JAMWAS, ke Komisi Kejaksaan dan Ombudsman, karena jaksa tersebut pernah meminta uang sebesar Rp 25 juta kepadanya.
Alasan lainnya pengaduan TY, tentang surat dakwaan Jaksa yang empat versi. Beda ke hakim, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Dan pada surat tuntutan jaksa keterangan saksi meringankan dihilangkan dan saksi fiktif dimuat dalam tuntutannya. (Sena )
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…