HUT RI, 442 Napi di Lapas Rantauprapat Dapat Remisi

Hukum1,511 views

Kabarone.com, Labuhanbatu (Sumut) – Sebanyak 442 orang penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut dapat remisi, 11 narapidana (napi) diantaranya langsung menghirup udara bebas pada HUT ke-70 RI, besok. Mereka mendapat potongan masa tahanan atau remisi dari 1 bulan hingga 9 bulan termasuk remisi Dasawarsa.

Napi yang langsung bebas tersebut di antaranya terlibat kasus narkoba, kasus pembunuhan, kasus pencurian, dan kasus asusila.

“Ada sebelas orang yang langsung bebas setelah mendapat remisi kemerdekaan,” terang Kepala Lapas Kelas II A Rantauprapat, Surug Pasaribu BC IP, SH, M.Hum, Minggu (16/8/2015) melalui SMS.

Dia menjelaskan, ada 442 orang Napi berbagai kasus yang dapat remisi dari total jumlah penghuni lapas sebanyak 1241sementara daya tampung Lapas 400 orang (oper kapasitas).

“Remisi ini turun tertanggal 16 Agustus atau hari ini. Dari 442 orang yang dapat remisi terdiri dari13 Wanita dan 429 Laki-laki. 11 diantaranya langsung bebas”, sebutnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat Surug Pasaribu BC IP, SH, M.Hum, mengatakan, seluruh penghuni lapas turut memeriahkan HUT Kemerdekaan RI yang ke-70 melalui beragam lomba.

Sejumlah lomba tersebut terdiri dari lomba  Panco, Tarik Tambang dan Panjat Pinang di Lapas Rantauprapat.

“Melalui lomba-lomba kemerdekaan ini, kami mempererat hubungan warga binaan di dalam Lapas dan pegawai,” kata Surung, Minggu (16/8/2015) melalui SMS. (bs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *