Kabarone.com,Lamongan – Pelaksanaan muspimda dari pelaksanaan Musda, yang mana dalam muspimda tersebut dibahas dan ditetapkan rancangan materi musda. Serta siapa saja Peserta sah yang dapat mengikuti Musda. (AD KNPI; Pasal 24 Ayat 3). Musda yang telah memilih ketua baru, Yanuar Yuda dinilai menyalahi prosedur dan inkonstitusional. Minggu (06/10/2019).
“Menyikapi pelaksanaan Musda DPD KNPI Kabupaten Lamongan yang digelar kemarin di Trawas Mojokerto, ada 3 poin penting sikap GP. Ansor Lamongan terkait terpilihnya Yanuar sebagai Ketua Terpilih KNPI Lamongan. GP. Ansor Lamongan memenuhi janjinya untuk menolak hasil Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lamongan.
Pelaksanaan Musda KNPI Lamongan di Mojokerto menabrak ketentuan Anggaran Dasar KNPI, Pasal 24, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, dimana DPD KNPI Lamongan tidak pernah melaksanakan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda). Adapun 3 poin sikap GP Ansor menurut Masyhur diantaranya menolak seluruh proses dan hasil dari Musda KNPI Kabupaten Lamongan di Mojokerto karena Cacat Hukum. “Kami juga menyayangkan pembentukan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) oleh DPD KNPI Lamongan yang terkesan senyap dan non prosedural.
Lebih lanjut, dinilai pelaksanaan Musda DPD KNPI Lamongan bertentangan dengan Prinsip Pasal 6 Anggaran Dasar KNPI yang mana KNPI bersifat terbuka dan Independen. “Kami menilai cacat hukum karena Musda kali ini dilaksanakan secara senyap dan mendadak, hal itu kami tengarai karena menyimpan agenda tertentu dari Pengurus DPD KNPI Lamongan. Berdasarkan 3 poin sikap GP Ansor, pihaknya berharap agar Dewan Pengurus Pusat KNPI, atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Jawa Timur mencabut mandat serta mengambil alih kewenangan Dewan Pengurus Daerah KNPI Lamongan.
” Pelaksanaan muspimda ini menjadi ruh dari pelaksanaan Musda, yang mana dalam muspimda tersebut dibahas dan ditetapkan rancangan materi musda. Serta siapa saja Peserta Sah yang dapat mengikuti Musda. (AD KNPI; Pasal 24 Ayat 3). “Jadi kami menilai pelaksanaan musda kali ini sangat Fatal dan Inkonstitusional, “ Kami berharap ada tindakan tegas dari Dewan pengurus Pusat, karena kami menilai DPD KNPI Lamongan karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar KNPI, maka GP. Ansor Lamongan memenuhi janjinya untuk menolak hasil Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lamongan.”, tandas Muhammad Masyhur, (Pul/As).
KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…
Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…
Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…
KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…
KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…
KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…