Categories: Hukum

Kesedihan Mbah Sumiatun Akibat Ditipu Hingga Terancam Kehilangan Sawahnya

 

SEMARANG,kabarone.com– Mbah Sumiatun (68) petani asal Desa Balerejo RT. 05 RW. 02 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak sesekali nampak tak kuat menahan tangis dan sesekali menyeka air mata saat menceritakan peristiwa menyedihkan yang dialaminya.

Nenek buta huruf ini dengan gigih berjuang demi mempertahankan sawah miliknya seluas 8.250 M2 yang menjadi sumber kehidupan, karena merasa telah ditipu oleh Musthofa berdalih memberikan bantuan ternak bebek dengan menyuruhnya untuk membubuhkan cap jempol pada lembar kertas kosong.

Sehingga sawah seluas kurang lebih 8.250 m² itu dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) diketahui sudah beralih tangan dan akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak.

“Saya tak tahu tiba-tiba datang tiga oang minta saya cap jempol. Katanya untuk mendapat bantuan ternak bebek. Saya tidak rela pokoknya sawah saya dilelang”, cerita Sumiyatun dengan logat Jawa di Kantor Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unisbank Mugas Semarang Senin (11/02/20).

Ketua Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unisbank Semarang, Karman Sastro selaku kuasa hukum Sumiyaton mengatakan, jika mbah Sumiyatun dan almarhum suami diperintah melakukan cap jempol di atas kertas kosong yang akhirnya diketahui jika sertifikat tersebut sudah berbalik nama atas nama Mustofa.

“Sertifikat tersebut ternyata oleh Mustofa digunakan sebagai agunan guna mengajukan hutang di salah satu bank. Tetapi dia tidak bisa membayar angsuran tersebut sehingga pihak bank melakukan pelelangan dan jatuh ke tangan Dedy sebagai pemenang lelang” paparnya.,

Berawal kejadian itu Sumiatun di tahun 2010 pernah melakukan upaya hukum yakni melaporkan Mustofa ke Polres Demak dengan Nomor LP/ 424/XII/2010/Jateng/Res Demak tertanggal 24 Desember 2010.

Dan diketahui Mustofa sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penipuan oleh Polres Demak .

“Selain membuat laporan pidana, Sumiyatun juga sudah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Demak. Putusan dari gugatan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang berisi memenangkan Sumiyatun”, beber Karman.

Menurutnya, isi putusan itu adalah membatalkan akta jual beli yang menjadi dasar peralihan hak milik dari penggugat kepada Tergugat karena secara hukum telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Selain itu menyatakan secara hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah sertifikat hak milik Nomor 11 atas nama Sumiyatun binti Maksum.

Karman menilai Kantor Pertanahan Kabupaten Demak tidak mematuhi isi putusan tersebut dan justru telah menerbitkan sertifikat dengan nomor 11 tersebut dengan nama pemilik baru.

“Dengan demikian patut diduga jika Kantor Pertanahan Kabupaten Demak telah melakukan pelanggaran atas UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di Indonesia,” imbuhnya.

Hal ini dikarenakan adanya dugaan penerbitan sertifikat tanah yang salah dalam penerapannya dan tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Mencermati hal tersebut, BKBH FH Unisbank bersama LBH Demak Raya akan terus memperjuangkan upaya hukum terhadap korban Sumiyaton dengan mengajukan dan menguji ke PTUN Semarang terkait penerbitan sertifikat tersebut.

‘ Kami akan membuat surat gugatan ke PTUN, kemudian Ke Jakarta untuk menyampaikan permasalahan iterkait putusan Pengadilan Negeri Demak ini kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, karena bagaimanapun Kasasi adalah keputusan tertinggi yang sebenarnya PN Demak harusnya menghormati itu,, kamipun juga melangkah ke Komisi Yudisial Perwakilan Jawa Tengah sebagai penghubung nantinya saat proses pengawasan di persidangan agar publik mengetahui jalannya proses persidangan di PTUN,’ jelas Karman. (Amr)

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

12 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

13 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago