DEMAK, kabarone.com- Mencermati fenomena aksi kriminalisasi dan kekerasan terhadap guru, Pengurus PD PGSI Kauoaten Demak baru baru ini mendatangi kantor LBH Demak Raya, Jalan Bogorame Mangunjiwan Demak.
Mereka terdiri dari guru swasta formal maupun non formal, lintas jenjang (TK, PAUD, TPQ, Madin, pondok pesantren, PKBM, SD/MI, MTS/SMP, MA/SMA/SM dan Majelis Taklim.
Kedatangan pahlawan tanpa tanda jasa ini adalah rangkaian safari pendidikan sebelum mereka nantinya akan menyambangi beberapa dinas dan stakeholder yang ada di Kabupaten Demak.
Ketua PD PGSI Kab.Demak Nur Salim mengatakan, selain bersilaturahmi dengan pengurus LBH Demak Raya, tujuanya dikantor LBH Demak Raya juga dalam rangka menjalankan program kerja organisasi.
‘ Iya, hari ini memang sudah kita agendakan untuk bisa ketemu, audiensi dan bersilaturahmi dengan pengurus LBH Demak Raya, berharap LBH Demak Raya bersedia MoU dengan lembaga kami juga bersedia memberikan bantuan hukum bila anggota kami suatu nanti ada persoalan hukum,’ ujarnya.
Sementara, Abdul Rokhim Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya yang menerima rombongan pengurus PD PGSI mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada segenap pengurus PD PGSI yang bersilaturahmi dikantornya, dan beliau juga memohon maaf apa bila dalam menerima para pengurus PD PGSI ini ada yang kurang berkenan.
Menurut Rokhim sebenarnya sudah ada Nota Kesepahaman (MOU) antara Persatuan Guru Republik Indonesia dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Sebagaimana tercantum dalam Nomor: 210/um/PB/XXI/2017 dan Nomor: B/33/IV/2017, Perihal Perlindungan Hukum Profesi Guru. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2), yang menjelaskan bahwa “Pihak Kedua (dalam hal ini Kapolri) melaksanakan penegakan hukum terhadap profesi guru antara lain tindakan kekerasan, ancaman /intimidasi baik dari peserta didik, orang tua peserta didik maupun pihak lainnya. Namun nota kesepahaman ini belum begitu melindungi profesi guru dalam menjalankan tugasnya.
Dikatakannya lagi, karena sebenarnya sanksi yang diberikan guru terhadap murid sudah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa:
“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan” bebernya.
Direktur LBH Demak Raya Haryanto menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 39 ayat 1 secara tegas mengatur tentang guru.
‘ Disitu menjelaskan, bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,’ jelasnya.
Dia menegaskan, sebenarnya sudah ada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor: 1554 K/Pid/2013, dimana dalam pertimbangannya hakim berpendapat bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya, dan bukan merupakan suatu tindak pidana, dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan /tindakannya tersebut, karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan disiplin”. dimana akibat dari putusan tersebut menjadi jelas dan terang persoalan bahwa terhadap guru yang mendisiplinkan siswa tidak dapat dipidana, jadi jelas guru tidak bisa dikatakan sebagai pelaku tindak pidana dalam rangka untuk mendisiplinkan siswanya.
‘Jadi kalau misal nanti ada salah satu guru yang dilaporkan oleh salah satu walisantri kaitanya dengan ini maka dirinya beserta segenap pengurus lembaga LBH Demak Raya akan mendampingi nya secara cuma cuma,’ tutupnya. (Amr)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…