Categories: Hukum

Polda Jateng Ungkap Kasus Eksploitasi ABK Kapal Berbendera Cina

SEMARANG,kabarone.com – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera Cina Lu Qing Yuan Yu hingga menyebabkan kematian. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni MH (54) asal Adiwarna Tegal dan S (45) asal Kramat, Tegal.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, kedua warga Kabupaten Tegal itu berperan sebagai komisaris dan direktur di perusahaannya yakni PT MTB (Mandiri Tunggal Bahari).
Kedua tersangka ditangkap atas dasar laporan polisi :LP/A/129/V/2020/jateng/res tegal tertanggal 16 Mei 2020.

“Beberapa saksi dan ahli dalam kasus ini telah kita mintai keterangan. Dan menetapkan keduanya sebagai tersangka yang masing-masing berperan sebagai komisaris dan direktur,” terang Iskandar saat gelar kasus di Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu sore (20/5/2020).

Dijelaskannya, polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti surat pengembalian dokumen dari Dirjen Hubla, buku pendaftaran, kontrak kerja, slip gaji. dan akta pendirian PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB).

“Pasal yang dijeratkan adalah pasal 85 dan atau 86 huruf c UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI dan atau pasal 4 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang,” ungkapnya.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jateng Kombes.Pol.Budhi Haryanto menyampaikan, bahwa dugaan perbudakan ABK ini berawal dari informasi National Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia.

‘ ABK bernama Herdianto itu diduga tewas setelah mendapat kekerasan fisik. Jenazahnya kemudian dilarung ke laut di Somalia,” ungkapnya.

Praktik perbudakan dan kekerasan yang dialami Herdianto itu bahkan viral di media sosial setelah video pembuangan jenazahnya beredar pada Sabtu (16/5/2020).

Diketahui kejadian serupa juga ada di kapal Long Xing 629. Kasus ini terungkap saat salah satu media Korea Selatan merilis video yang menunjukkan penderitaan para ABK WNI. Dalam video itu terlihat mereka bekerja hingga 18 jam sehari dan tanpa asuransi kesehatan. (Amr)

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago