Jakarta,Kabarone.com- Aksi simpatik dan tepat saat warga masyarakat membutuhkan makan dilakukan Relawan Aksi Cepat Tanggap (ACT)untuk yang ke empat kali yang dilaksanakan di Warung milik Maksum dengan membagikan nasi bungkus berisikan lauk Ayan goreng lengkap dengan sambal dan lalapan, di Jalan Setiakawan 2 Kelurahan Duripulo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2020).
Menurut pemilik Warung Maksum Kepada Wartawan ketika di konfirmasi mengatakan ,”saya bersyukur dan apresiasi dengan apa yang dilakukan Relawan Aksi Cepat Tanggap (ACT)untuk yang ketiga lewat jalur Koperasi Pecel lele bersama ACT OMG yang sudah banyak membantu masyaraka dan sekarang membagikan makanan siap saji berupa ayam goreng lengkap dengan nasi dan sambal lalapan sebanyak 50 bungkus yang dibagikan kepada Dhuafa, Ojek Online, dan Petugas Keamanan dilingkungan wilayah Kelurahan tempat warung saya jualan, “ungkap Pengurus Wilayah ikatan Alumni Pondok Pesantren Al fattah Siman(IKAFA) .
Ia melanjutkan perantauan dari Lamongan sebanyak kurang lebih ada 20 ribu seJabotabek yang rata-rata mengais rezeki dengan membuka warung Soto Lamongan Pecel Lele dan sebagainya, kami mengharap sangat kepada pihak ACT melanjutkan nomer berikutnya yang sudah ada di Group ACT karena anggota kami sangat berharap bisa ikut dalam program seperti kami namun belum ada konfirmasi,sekali lagi kami Ucapkan Terimakasih , “Jelas Maksum perantauan asli Siman .
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…