Categories: Hukum

Memahami Hak atas tanah

Gerai Hukum By Arthur Noija,SH

Jakarta,Kabar one.com – Gerai Hukum Art & Rekan Berpendapat bahwa,Hak atas tanah bersumber dari hak menguasai negara terhadap bumi, air, ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan hak menguasai dari negara, maka negara menentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang serta badan-badan hukum (selengkapnya perhatikan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA).
Hak atas tanah tersebut memberikan wewenang yang bersifat umum kepada pemegang hak atas tanah untuk menggunakan tanahnya, termasuk tubuh bumi, air, dan ruang angkasa yang ada di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi (perhatikan Pasal 4 ayat (2) UUPA).
Masih ada lagi wewenang lainnya dari pemegang hak atas tanah, yaitu wewenang yang bersifat khusus.

• Wewenang yang bersifat khusus memberikan wewenang kepada pemegang hak atas tanah untuk menggunakan tanahnya sesuai dengan macam hak atas tanahnya, misalnya wewenang pada tanah dengan hak guna bangunan, maka tanah tersebut digunakan hanya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
Selain memiliki kewenangan, ada pula kewajiban yang melekat pada pemegang hak atas tanah, yaitu yang bersifat umum dan khusus.

a) Kewajiban umum dari pemegang hak atas tanah terkait dengan adanya fungsi sosial dari hak atas tanah (perhatikan ketentuan Pasal 6 UUPA). Pemegang hak atas tanah juga memiliki kewajiban untuk memelihara tanahnya (perhatikan Pasal 15 UUPA), yang apabila kewajiban ini dilanggar dengan sengaja maka diancam pidana sebagaimana tercantum pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) UUPA.
b) Kewajiban lainnya dari pemegang hak atas tanah yaitu untuk mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif tanah yang dimilikinya, namun kewajiban ini khusus mengenai tanah pertanian.
Selain itu, kewajiban-kewajiban yang bersifat khusus dicantumkan dalam surat keputusan pemberian haknya atau dalam surat perjanjian, serta dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Walaupun kelihatannya sepele, namun penting sekali bagi setiap orang untuk memiliki pemahaman yang baik terhadap hak atas tanah yang akan dimilikinya mengingat semakin penting pula peran tanah dalam kehidupan masyarakat saat ini. Apabila dicermati, sebenarnya tidak sedikit konflik atau sengketa mengenai tanah yang terjadi hanya karena karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak atas tanah.

Redaksi

Recent Posts

Antusiasme Masyarakat Membludak! Ruang Merdeka Gelar Lapak Gratis di Kenjeran

SURABAYA, kabarOne.com- – Ruang Merdeka kembali mengadakan kegiatan lapak gratis yang kali ini bertempat di…

10 hours ago

Bawas MA Diminta Periksa Hakim PN Jakut Dugaan Pelanggaran Perundang Undangan dan Kode Etik Hakim

Jakarta ,Kabarone.com,-Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan…

10 hours ago

Chairil Anwar; Operasi Sisir PBB- P2 Bantu Warga Yang Jauh Dari Perkotaan

KOTABARU,kabarOne.com- Bapenda Kotabaru melaksanakan kegiatan Operasi sisir PBB-P 2 di tiap Kecamatan salah satunya di…

21 hours ago

Dibuka Jalur Mandiri, UKT dan IPI 2024 Unnes Tidak Naik

SEMARANG,kabarone.com - Universitas Negeri Semarang (Unnes) membuka kesempatan calon mahasiswa untuk bergabung melalui Seleksi Mandiri…

24 hours ago

Kapolres Kotabaru Serahkan Bantuan Kursi Roda, Ini Apresiasi Anggota DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Sebagai bentuk kepedulian dan wujud empati jajaran Polres Kotabaru dalam menyambut moment Hari Bhayangkara…

24 hours ago

Dorong Sumsel Lumbung Pangan, MMN Sumsel Gelar Latihan Kepemimpinan dan LDO

Palembang ,Kabar One.com- Maritim Muda Nusantara Sumatera Selatan sukses menggelar Seminar Kepemimpinan dan Latihan Dasar…

1 day ago