Categories: Hukum

4 Modus Tindakan Pelaku Kejahatan Perbankan.

Gerai Hukum By Arthur Noija,SH.

Jakarta,Kabarone.com-Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, ada empat modus yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku kejahatan finansial dalam menjalankan aksinya. Keempat modus tersebut kiranya dapat menjadi acuan buat institusi baik itu OJK atau lembaga lain untuk melakukan penyidikan sebagai salah satu kewenangan yang dimilikinya selain juga oleh pihak kepolisian.

Modus operandi paling favorit terkait penyimpangan di bidang perbankan, antara lain adalah :
a. kredit fiktif. b.Pengambilalihan kas bank untuk kepentingan pribadi,
c.Penempatan dana yang tidak sesuai.
d.Catatan pengeluaran yang tidak sesuai dengan operasional perbankan yang sebenarnya.

Untuk mengatasi kejahatan perbankan tersebut,sangat dibutuhkan peran OJK tak bisa dilepaskan dari sejarahnya di mana semula peran sebagai regulator dan pengawas perbankan sebelumnya ada di tangan Bank Indonesia (BI).
Regulator dan pengawas pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan juga perusahaan penjaminan menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2011melahirkan suatu lembaga yaitu, OJK untuk menghandle kedua peran tersebut.
Ruang lingkup financial crime tidak lepas dari tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, tindak pidana sektor jasa keuangan dan juga tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan Pasal 49 UU No. 21 Tahun 21 diatur juga, bahwa selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, OJK diberi kewenangan khusus sebagai penyidik bersama dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

6 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

8 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

9 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

16 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

20 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago