Categories: Hukum

Maju Bersama Forum Perlindungan Migran Indonesia

 

Jakarta,Kabarone.com-Carut marut permasalahan tenaga kerja indonesia baik didalam dan diluar negeri selalu buat masalah dan seolah tak pernah ada akhir.hal tersebut yan menjadi motivasi dan semangat terbentuknya lembaga organisasi yang independen bernama Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI).

Awal mula berdirinya pada saat itu masih bernama Forum Komunikasi perlindungan tenaga kerja indonesia ( Fk ptki) pada tahun 2008 sampai tahun 2010.seiring berjalannya waktu dan permasalahan yang ada,organisasi FKPTKI dibubarkan dan terbentuk organisasi baru bernama Komite perlindungan tenaga kerja indonesia ( KOPRTKI).

Menjelang tahun 2010sampai tahun 2018 organisasi KOPRTKI pada saat itu seluruh jajaran membuat kesepakatan dan para pengurus organisasi sebelumnya dengan harapan dapat melaksanakan kinerja lebih baik lagi.

Pada tahun 2018 seiring berjalannya situasi dan kondisi adanya perubahan undang undang tentang TKI dan di ganti dengan nama PMI.maka berdasarkan keputusan dewan pengurus pusat organisasi KOPRTKI diubah nama menjadi Forum Perlindungan migran indonesia ( FPMI) berdasarkan akte pendirian Notaris Farida Widyawati ,SH No 3 tanggal 8 juni 2018.

Kantor sekretariat berada di jln.Tanah Merdeka,Rambutan,Ciracas Jakarta timur.

Dalam Wawancara Ketua Umum FPMI Mahfud,SH.MH kepada Tim Kabarone.com mengatakan,”dalam rangka mencapai maksud dan tujuan demi berdirinya FPMI maka di perlukan visi yakni menjadikan pekerja migran indonesia yang bermartabat dan memiliki kesejahteraan kedepannya.misi yakni membangun jaringan komunikasi dan informasi antar PMI.Melakukan doktrin tentang hak dan bagi perlindungan PMI.membangun jaringan usaha bagi para PMI.melakukan pengawasan dan observasi secara langsung agar berkurang nya tindak perdagangan penempatan berkedok penempatan PMI.

” Adapun program jangka pendek yakni,menerima pengaduan dari PMI atau keluarga dan melakukan pendampingan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi,memfasilitasi segala akomodasi guna menyelesaikan permasalahan yang di hadapi PMI.

Program jangka menengah yaitu,

membuka posko pengaduan didaerah berbasis PMI,melakukan audensi baik tingkat tokoh masyarakat maupun instansi pemerintah,melakukan sosialisasi dan seminar tentang perlindungan PMI agar tercapai program dalam perlindungan PMI.

Program jangka panjang yakni:
membentuk balai latihan kerja guna tercapai PMI profesional,potensi dan handal dalam melaksanakan tugasnya,membuka pendidikan wirausaha agar bisa menjadi usaha mandiri,membentuk koperasi PMI mandiri untuk PMI purna,” ujar Mahfud( As).

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago