PN Jakut Diminta Kabulkan Permohonan Praperadilan Penanganan Perkara Pemerasan

Hukum345 views

Jakarta Kabarone.com,-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Maryono SH MH, yang mengadili dan memeriksa berkas permohonan Praperadilan, diminta supaya menyatakan tidak sah Penyelidikan dan Penyidikan perkara LP/B/1088/X/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.

Pasalnya, dalam penanganan LP tersebut, ditengarai banyak kejanggalan kejanggalan yang notabenenya melanggar kaedah kaedah hukum yang dituangkan dalam KUHAP dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Praperadilan yang dimohonkan Handy dan Shirly Prima Gunawan melalui tim kuasa hukumnya Salamat Tambunan, Purgatorio Siahaan, Morlan Marpaung, James Sihombing, Mantar Marpaung dan Bakri, dari Advokat & Konsultan Hukum JST Law Office, beralamat di Ruko Rawa Bunga Building Blok B1, JI.Raya Bekasi Timur No.9 Jatinegara, Jakarta Timur, tersebut menggugat Kepolisian Polres (Kapolres) Cq Kasat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Metro Jakarta Utara.

Gugatan yang disampaikan terkait adanya dugaan penzoliman saat Penyelidikan dan Penyidikan yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka Handy dan Sherly atas dugaan pemerasan. Dimana penanganan perkara dugaan pemerasan yang ditujukan kepada Handy dan Sherly terkesan dipaksakan yang tidak sesuai dengan KUHAP, sebagaimana disampaikan kuasa hukum pemohon Prapid.

Usai persidangan pemeriksaan identitas para pihak Penggugat dan Tergugat yang dilanjutkan dengan pembacaan Gugatan Praperadilan, tim kuasa hukum Penggugat diwakili Salamat Tambunan, menyampaikan, perkara yang ditangani Polres Jakarta Utara dengan menetapkan Handy dan Sherly sebagai tersangka merupakan unsur keperdataan menyangkut jual beli rumah.

Kedua Penggugat Praperadilan ini ditetapkan sebagai tersangka karena menjual rumahnya sendiri. Bahkan perkara Perdatanya pun kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah adanya Gugatan Keperdataan di Pengadilan, lalu pihak pelapor Ahmad Risyad Fadli membuka LP pada 19 Oktober 2023 di Polres Jakarta Utara, sehingga kami menilai bahwa proses pemberkasan perkara tersebut mulai dari LP Penyelidikan Penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara banyak kejanggalan.

Tahapan tahapan penanganan perkara sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP), terkesan terabaikan. Seperti halnya pemanggilan dari6 Penyidik untuk klarifikasi dilakukan malam hari, belum lewat satu hari langsung dipanggil. Pada sekitar pertengahan bulan 11 2023, pemohon Prapid di panggil, lalu dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dengan begitu cepat penanganannya, pemohon Prapid dijemput paksa. Kami selaku kuasa hukum tersangka, tidak mengetahui barang bukti apa yang diajukan Penyidik serta, saksi saksi siapa dalam perkara tersebut. Sepengetahuan kami setidaknya dalam perkara dugaan pemerasan dengan kekerasan merupakan tangkap tangan. Sementara antara pelapor dan tersangka adanya hubungan jual beli rumah, dimana ranah hukumnya merupakan Keperdataan.

Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum pemohon Prapid, meminta kepada Hakim yang memeriksa berkas Prapid ini supaya jernih melihat permasalahan awal. Hakim diharapkan memutus Prapid dengan berdasarkan fakta dan keterangan saksi dan Ahli. Hakim diharapkan mengabulkan permohonan Prapid dari kedua tersangka dan menyatakan tidak sah Penyelidikan Penyidikan perkara tersebut.

“Karena perkara tersebut didahului dengan perkara perdata dan sudah menjalani proses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka perkara pidananya dapat ditangguhkan atau dibatalkan dengan putusan Praperadilan,” ungkap Salamat Tambunan kuasa hukum pemohon Prapid, 10/01/2024.

Dalam persidangan Rabu, (10/1/2023) hadir tim kuasa dari pihak Polres Metro Jakarta Utara. Namun saat di minta tanggapannya pihak termohon Prapid tidak memberikan komentar.

Terkait penanganan perkara tersebut, kuasa hukum pemohon Prapid tekah melaporkan Penyidik Polres Jakarta Utara ke Propam Polri. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang menerima berkas dari Penyidik dan menyatakan lengkap (P21) telah di laporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung RI, ujar Salamat Tambunan SH MH.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *