Categories: Daerah

Polda Jateng Ringkus Perampok 2,2 Miliar Milik Pengusaha di Kudus

SEMARANG,kabarone.com- Polda Jawa Tengah berhasil meringkus komplotan perampok asal Jawa Barat yang menggasak harta Liem Cahyo Wijaya seorang pengusaha di Kudus, Jateng.

“Korban ini memang pengusaha. Asetnya banyak, ada beberapa malah dia lupa jumlah aset yang diambil. Kerugian korban mencapai Rp 2,2 miliar,” kata Iskandar , Kabidhumas Polda Jateng, Rabu (22/7/2020).

Peristiwa perampokan itu terjadi pada 9 Juli 2020. Polisi melakukan pengejaran, dan akhirnya para perampok berhasil ditangkap pada 20 Juli 2020 di wilayah Kuningan, Sumedang, dan Bandung, Jawa Barat.

“Dari penyidikan sementara, salah satu dari para tersangka ini seorang residivis,” ujar Iskandar.

Dari delapan orang yang melakukan perampokan di kediaman Liem Cahyo. Polda Jateng baru menangkap tujuh orang pelaku, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran. Ketujuh perampok yang ditangkap, yakni Anton Hermawan, Tatang Supendi, Dian Khaeruddin, Suherman, Dian Kuswara, Dudin Saadudin, dan Ganja Haru.

Dari aksi kriminalnya, mereka berhasil menggasak uang senilai Rp 1,6 miliar, 156 jenis perhiasan seberat 970 gram, dan mata uang Dolar Amerika senilai Rp 700 juta.

Sebelum melakukan perampokan, kata Iskandar mereka mensurvei rumah korban selama lima hari.

Iskandar menambahkan aksi perampokan terhadap korban dilakukan pada malam hari. “Mereka melakukan pencurian pada malam hari. Masuk rumah, lampu dimatikan. Orang-orang di rumah disekap dengan lakban. Mulut dilakban dan mata dilakban. Kamar korban didobrak,” beber Iskandar.

Bahkan para perampok ini juga mengambil 77 sertifikat tanah milih Liem Cahyo. Dimana Liem Cahyo sendiri tidak tahu persis berapa jumlah sertifikat tanah yang diambil para perampok tersebut.

” Dari kroscek ke pelaku, jumlahnya malah melebihi dari yang dilaporkan korban. Pengakuan pelaku 77 sertifikat. Tapi, menurut korban serifikat kurang 6 berkas. Nanti akan kita pastikan apakah lupa apakah benar ada 77,” terang Iskandar.

Sementara Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Wihastono menjelaskan bahwa para pelaku perampokan menggunakan mobil box merk Grand Max saat melakukan aksinya.

‘ Kita masih terus kembangkan kasus ini dan buru satu pelaku yang masih buron’. Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,’ pungkasnya. (Amr)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonlin Baratama, Ribuan Warga Makan Gratis

Tanah Bumbu,Kabar One.com-Mengambil tempat di Lapangan Bandara Bersujud Tanah Bumbu, PT. Jhonlin Baratama merayakan Hari…

3 hours ago

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

15 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

16 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

16 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

19 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

1 day ago