Categories: Hukum

PK Joko Tjandra Ternyata Sudah Dilakukan Terlebih Dahulu Oleh Terpidana Dalton Tanonaka WNA dari USA

Kabarone.com, Jakarta – Dalton adalah seorang terpidana 3 tahun penjara, dan dia menjadi Buronan atau DPO pasca Putusan Kasasi No: 761/K/PID/2018 tertanggal 14 Oktober 2018. Oleh sebab itulah, Pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi., SH., CBL.,Mengajukan keberatan, karena Ia bertindak sebagai saksi pelapor dan sekaligus kuasa dari saksi korban yang juga pengusaha berinisial HPR.

Warga Negara Amerika Serikat (WNA USA) Dalton Tanonaka, yang juga terpidana tiga tahun penjara, karena telah terbukti melakukan diduga tipu gelap ini belum pernah di eksekusi atau menjalani hukumannya. Namun, kok bisa-bisanya ya, dia mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkaranya. Dilansir berita Metronews.

mengajukan Permohonan PK tanpa kehadiran prinsipal selaku Pemohon PK ke dalam Sidang PK di tingkat Pengadilan Negeri untuk mendapatkan berita acara pendapat, diharuskan kehadiran Permohonan PK tersebut, agar diteruskan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, seperti halnya yang dilakukan oleh buronan Joko Soegiarto Tjandra, ternyata lebih dulu dilakukan oleh Dalton Tanjakan, Warga Negara Amerika (WNA USA).

Oleh karena itulah, advokat senior Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL melayang surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat (Jakpus), Muhammad Damis SH MH pada 21 Juli 2020. Prihalnya, mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Dalton Ichiro Tanonaka (Terdakwa).

Padahal kata Hartono, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) No. 1 Tahun 2012 dan ketentuan pasal 265 ayat (2) KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa pemohon wajib hadir, melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK tersebut. Sedangkan Dalton tidak pernah hadir ke persidangan PK, sebab dia takut ditangkap oleh jaksa selaku eksekutor. Selaku pemohon PK, Dalton juga tidak kooperatif. Hal itu terbukti dari tindakannya yang melarikan diri ataupun berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari eksekusi putusan inkracht itu, terhadap dirinya.

Oleh sebab itu Hartono Tanuwidjaja berharap agar Ketua PN Jakpus atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat bertindak objektif dan turut membantu penegakan hukum (Jaksa). Agar tidak menerima permohonan PK, jika tidak dihadiri langsung oleh terpidana Dalton, dan berkas perkaranya juga tidak dilanjutkan ke MA, pungkasnyaya.

.”Pemohonan PK diajukan oleh Dalton melalui Kuasa Hukumya dari Kantor Hukum Marthen Pongrekun & Associates pada 13 Januari 2020, setelah Dalton dijatuhi Putusan Pidana tiga tahun oleh MA melalui Putusan Kasasi No. 761 K/PID/2018 Tanggal 14 Oktober 2018. Tetapi dalam Permohonan PK tersebut Dalton bersama Kuasa Hukumnya baru menyerahkan memori PK pada 24 April 2020 dan dia sebagai prinsipal Pemohon PK tidak pernah menghadiri Sidang Permohonan PK tersebut,” jelasnya.

Karena sebelumnya Dalton adalah seorang terpidana 3 tahun penjara, dan dia menjadi Buronan atau DPO pasca Putusan Kasasi No: 761/K/PID/2018 tertanggal 14 Oktober 2018. Oleh sebab itulah, Hartono mengajukan keberatan, karena Ia bertindak sebagai saksi pelapor dan sekaligus kuasa dari saksi korban yang juga pengusaha berinisial HPR.

Menurut Hartono Tanuwidjaja berdasarkan ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Sementara sampai dengan hari ini Dalton masih dalam status cekal, karena belum pernah di eksekusi dan dimasukkan kedalam penjara berdasarkan putusan kasasi yang sudah inkracht tersebut.

“Dalton belum berhak mengajukan PK karena belum memenuhi kriteria terpidana. Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (32) KUHP, terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya Hartono Tanuwidjaja di kantornya, pada Selasa (21/7).

Sebagai buronan, kata Hartono Tanuwidjaja, Dalton belum menjalani hukuman tiga tahun penjara, yang di vonis dalam putusan kasasi pada 14 Oktober 2018 lalu. Sehingga dia belum memenuhi persyaratan formil seperti yang ditemukan.

Ironisnya, sejak Dalton mengajukan PK yang diajukan pada 13 Januari 2020 lalu, namun kata Hartono Tanuwidjaja memori PK baru diserahkan tiga bulan kemudian ke PN Jakpus, tepatnya pada 24 April 2020. Sedangkan alamatnya juga tidak jelas dan tidak diketahui lagi. Bahkan Dalton tidak pernah dihadirkan atau hadir ke persidang permohonan PK yang diajukan tersebut.

“Pemohonan PK diajukan oleh Dalton melalui Kuasa Hukumya dari Kantor Hukum Marthen Pongrekun & Associates pada 13 Januari 2020, setelah Dalton dijatuhi Putusan Pidana tiga tahun oleh MA melalui Putusan Kasasi No. 761 K/PID/2018 Tanggal 14 Oktober 2018. Tetapi dalam Permohonan PK tersebut Dalton bersama Kuasa Hukumnya baru menyerahkan memori PK pada 24 April 2020 dan dia sebagai prinsipal Pemohon PK tidak pernah menghadiri Sidang Permohonan PK tersebut,” ungkapnya. (sn).

redaksi

Recent Posts

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

9 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

10 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

11 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

13 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

19 hours ago

Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi, Menteri AHY Akan Terus Fokus pada Target Pencapaian Kementerian ATR/BPN

JAKARTA ,Kabar One.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

19 hours ago