Categories: Hukum

Ingat Kasus Mbah Tun, Hari Ini Gugatannya Menang di PTUN

SEMARANG,kabarone.com- Perjuangan Sumiatun alias Mbah Tun,seorang nenek renta dan buta huruf warga Desa Balerejo RT 05 RW O2, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak akhirnya membuahkan hasil.

Terbukti Gugatan Mbah Tun soal tanah sawah miliknya yang nyata nyata digasak oknum tak bertanggung jawab dinyatakan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Kamis (6/8/2020).

Kabar kemenangan ini sampai ke telinga Mbah TUN melalui Kuasa Hukumnya ‘Koalisi Peduli Mbah Tun” terdiri dari BKBH Fakultas Hukum Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA dan LBH Demak Raya.

Mendengar kabar bahwa Majelis Hakim PTUN Semarang mengabulkan gugatan tersebut, sontak air mata Mbah Tun meleleh,menangis terharu.

Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unisbank Semarang Sukarman SH.MH sekaligus Koordinator Koalisi Peduli Mbah TUN menerangkan, dalam perkara No.23/G/2020/PTUN, mejelis hakim mengabulkan semua gugatan mbah Tun ,diantaranya :

(1) Menyatakan tidak sah peralihan SHM No 11 terancam oleh Pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto.

(2) Memerintahkan kepada tergugat dalam hal ini BPN Demak untuk mengembalikan kedudukan SHM No 11 dari Dedy Setyawan kepada Sumiatun.

(3) Mewajibkan kepada Tergugat dalam hal ini BPN Demak mencoret peralihan SHM atas nama Dedy Setyawan.

‘ Kami memberikan apresiasi kepada pengadilan PTUN karena jeli dan cemat dalam memutus perkara ini. Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan masih layak dijadikan tempat mencari keadilan bagi mbah Tun’ kata Karman

Di sisi lain, Ketua DPC PERADI RBA Broto Hastono SH.MH. CRA.CLI menjelaskan bahwa setelah putusan ini dalam waktu dekat pihaknya akan membuat surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Demak dengan melampirkan salinan putusan PTUN yang sudah memenangkan mbah Tun.

‘ Dua putusan sekaligus, yaitu putusan No.23/G/2020/PTUN oleh pengadilan PTUN dan Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015. Kedua putusan ini sudah tegas bahwa Mbah Tun adalah pemegang sah secara hukum atas tanah sawah seluas luas ± 8.250 m²’, jelasnya.

Dia menyebut, dengan putusan ini tidak selayaknya Pengadilan Negeri Demak tetap melakukan eksekusi atas permintaan pemenang lelang.

Selaras akan hal itu, Mantan Direktur LBH DERA Misbakhul Munir,SH.MH secara tegas turut angkat bicara, Menurutnya tim advokasi tidak akan lengah.

‘ Kita akan terus kawal kasus ini jika BPN Demak menyatakan banding atau sampai kasasi nanti,’ tegasnya,’ (Amr)

Redaksi

Recent Posts

Beredar Surat Edaran Gugus Paud Se-kecamatan Laren ,Panwaslu Lamongan Di Minta Usut Tuntas …!

Lamongan,Kabar One.Com-Suhu Politik mendekati Pemilihan pilkada serentak termasuk Kabupaten Lamongan mulai memanas, setelah debat Publik…

12 hours ago

Debat Publik Perdana Kampanye Paslon Bupati Lamongan

Surabaya,Kabar One .com- Debat publik Perdana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan, yang ditayangkan…

20 hours ago

Kapolsek Laren Bersama Anggota Laksanakan Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024

Lamongan, Kabar One.com-Untuk menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan jelang Pilkada 2024, Kapolsek Laren, Iptu Witono…

20 hours ago

David Alias Alvendra Mantan Napi Produksi Narkotika Diadili Kembali Ancaman Hukuman Mati

Jakarta ,Kabarone.com,-David Alias Alvendra yang didakwa memproduksi Narkotika golongan I terancam hukuman mati sebagaimana pasal…

22 hours ago

Proyek Saluran Pulomas Utara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi “Rusak Trotoar Dan Akses ke Rumah Warga.”

Jakarta, kabarone.com - Pekerjaan konstruksi saluran Pulomas Utara senilai Rp. 874.133.500,00 dipertanyakan sejumlah kalangan. Ada…

22 hours ago

Ditjen Badilum dan Pengadilan Tinggi Ambon Laksanakan Asesmen AMPUH untuk Pastikan Mutu Pelayanan Peradilan

JAKARTA,Kabar One .com; Pengadilan Tinggi Ambon yang membawahi wilayah hukum Provinsi Maluku, memiliki tugas pelayanan…

1 day ago