Ingat Kasus Mbah Tun, Hari Ini Gugatannya Menang di PTUN

Hukum960 views

SEMARANG,kabarone.com- Perjuangan Sumiatun alias Mbah Tun,seorang nenek renta dan buta huruf warga Desa Balerejo RT 05 RW O2, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak akhirnya membuahkan hasil.

Terbukti Gugatan Mbah Tun soal tanah sawah miliknya yang nyata nyata digasak oknum tak bertanggung jawab dinyatakan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Kamis (6/8/2020).

Kabar kemenangan ini sampai ke telinga Mbah TUN melalui Kuasa Hukumnya ‘Koalisi Peduli Mbah Tun” terdiri dari BKBH Fakultas Hukum Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA dan LBH Demak Raya.

Mendengar kabar bahwa Majelis Hakim PTUN Semarang mengabulkan gugatan tersebut, sontak air mata Mbah Tun meleleh,menangis terharu.

Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unisbank Semarang Sukarman SH.MH sekaligus Koordinator Koalisi Peduli Mbah TUN menerangkan, dalam perkara No.23/G/2020/PTUN, mejelis hakim mengabulkan semua gugatan mbah Tun ,diantaranya :

(1) Menyatakan tidak sah peralihan SHM No 11 terancam oleh Pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto.

(2) Memerintahkan kepada tergugat dalam hal ini BPN Demak untuk mengembalikan kedudukan SHM No 11 dari Dedy Setyawan kepada Sumiatun.

(3) Mewajibkan kepada Tergugat dalam hal ini BPN Demak mencoret peralihan SHM atas nama Dedy Setyawan.

‘ Kami memberikan apresiasi kepada pengadilan PTUN karena jeli dan cemat dalam memutus perkara ini. Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan masih layak dijadikan tempat mencari keadilan bagi mbah Tun’ kata Karman

Di sisi lain, Ketua DPC PERADI RBA Broto Hastono SH.MH. CRA.CLI menjelaskan bahwa setelah putusan ini dalam waktu dekat pihaknya akan membuat surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Demak dengan melampirkan salinan putusan PTUN yang sudah memenangkan mbah Tun.

‘ Dua putusan sekaligus, yaitu putusan No.23/G/2020/PTUN oleh pengadilan PTUN dan Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015. Kedua putusan ini sudah tegas bahwa Mbah Tun adalah pemegang sah secara hukum atas tanah sawah seluas luas ± 8.250 m²’, jelasnya.

Dia menyebut, dengan putusan ini tidak selayaknya Pengadilan Negeri Demak tetap melakukan eksekusi atas permintaan pemenang lelang.

Selaras akan hal itu, Mantan Direktur LBH DERA Misbakhul Munir,SH.MH secara tegas turut angkat bicara, Menurutnya tim advokasi tidak akan lengah.

‘ Kita akan terus kawal kasus ini jika BPN Demak menyatakan banding atau sampai kasasi nanti,’ tegasnya,’ (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *