Daerah

PT Pulomas Percepat Pemindahan Gunung Pasir, DLH Babel Pantau Aktifitas

Sungailiat, Kabarone-Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Kep. Bangka belitung (Babel) Selasa (27/10) melakukan peninjauan terhadap aktifitas pemindahan gunungan pasir dikiri dan kanan alur muara Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka yang sebelumnya dipersoalkan sejumlah pihak. Peninjauan ini untuk melihat sejauh mana pelaksanaan dari Surat Penerapan Sanksi Dari DLH Babel kepada PT Pulomas Sentosa, yang mengantongi ijin untuk pendalaman alur muara Air Kantung bagi mempermudah lalu-lalang kapal nelayan menuju Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat.

Kepala Seksi Penegakan Hukum DLH Propinsi Babel Budiman Syahbani, mengatakan peninjauan atau verifikasi lapangan ini untuk menindak lanjuti hasil pertemuan pagi tadi di Kantor DLH Babel, berupa penyampaian progres tindak lanjut dari sanksi administrasi yang diterapkan kepada PT Pulomas. Ada 4 poin sanksi yang dikenakan, tetapi pada pokok utamanya adalah PT Pulomas diberi tengat selama 90 hari untuk memindahkan tumpukan gunungan pasir itu. “Poin utamanya pemindahan tumpukan pasir dialur muara Air Kantung dalam masa 90 hari, “ujarnya.

Kemudian lanjut Budiman, PT Pulomas diharuskan menyampaikan laporan secara periodik per 30 hari. “Dan ini adalah 30 hari pertama, PT Pulomas telah menyampaikan laporan secara tertulis, “katanya. Dan hal tersebut juga sudah dipresentasi serta dipaparkan di Kantor DLH Babel dengan mengundang masyarakat nelayan, LSM PMP dan Laskar Pesisir, pihak DLH Kabupaten Bangka dan PT Timah. “Pagi tadi dengan mengundang Masyarakat nelayan dan LSM, perwakilan DLH Bangka dan PT Timah telah dipresentasikan, “katanya.

Mengenai progres lapangan, Budiman memuji keseriusan PT Pulomas yang ingin mempercepat penuntasan pemindahan tumpukan pasir itu. Dilapangan terlihat, selain beberapa unit eksavator juga dipakai 2 unit kapal sedot pasir (CSD). “Kita sudah lihat pekerjan hari ini. Mereka telah menggunakan dua kapal CSD, yaitu CSD Gareng dan CSD Balerina untuk memindahkan tumpukan pasir pada salah satu sisi, “katanya.

Selain itu, papar Budiman, dari pembicaraannya dengan pihak teknisi, juga dijelaskan telah digunakan kapal lain, yaitu dari jenis kapal Dump Cell untuk membuka dan mendalami alur muara. Tujuannya agar kapal tongkang dapat merapat kearah tumpukan pasir dan melakukan pemuatan. Dan apabila alur muara telah terbuka, pekerjaan dapat dipercepat. “Telah dipakai pula kapal Dump Cell untuk membuka alur muara. Dan bila selesai serta tongkang dapat merapat, kemungkinan dalam masa 90 hari dapat diselesaikan. Harapan kita dengan selesainya pemindahan, kedepan gejolak-gejolak yang timbul dapat mereda, “ujar Budiman.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Pulomas Sentosa di Bangka, yaitu Yanto alias Acun, terkait progres berapa persen, mengatakan hal itu masih harus diukur karena ada barometernya. Namun intinya PT Pulomas akan memaksimalkan pekerjaan. Pihaknya terus mengejar pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam poin-poin sanksi administrasi yang harus dipenuhi semua. “Sampai saat ini kami berusaha untuk memenuhi. Mungkin ada beberapa hal yang perlu dimaksimalkan. Dan dengan datangnya tim DLH, meminta kami untuk lebih maksimal, dan untuk mencapai itu sudah kami persiapkan semuanya, “jelas Acun. (Suhardi)0

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago