LSM KPMP Bangka Banyak Temukan Tambang Ilegal Dalam IUP PT Timah

Daerah361 views

Sungailiat, Kabar One.com – Harga bijih timah yang cukup tinggi dipasaran saat ini disatu sisi menggerakan ekonomi Pulau Bangka dimasa pandemi covid 19 ini. Tapi disisi lain mengakibatkan para penambang membabi buta dalam mengekploitasi bahan tambang mineral tersebut. Tak peduli kawasan apa, jika mengandung bijih timah akan digasak.

Apakah kawasan hutan lindung, hutan produksi, atau kawasan dalam IUP PT Timah juga dihajar penambang liar demi mendapatkan bijih timah. Maraknya penambangan liar timah, rupanya menjadi atensi bagi LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Kabupaten Bangka. Dan untuk mendapatkan data terkait hal itu, pada Kamis (24/6) pihak LSM KPMP untuk kesekian kali kembali mengadakan investigasi lapangan.

Kegiatan itu langsung dilakukan oleh sang Ketua, yaitu Suhendro AP bersama timnya. Wilayah yang didatangi diantaranya Kawasan Laut Jelitik, Kecamatan Sungailiat sampai Laut Air Anyer, Kecamatan Merawang. Dari pemantauan tersebut didapati hasil ternyata banyak sekali tambang timah ilegal yang menambang dalam Kawasan IUP PT Timah dan tanpa dilengkapi perijinan yang sah.

Tambang ilegal yang ditemukan dikawasan laut itu, bermacam – macam jenisnya. Ada yang berupa ponton timah apung produksi, tambang timah rajuk berbentuk ponton tower, dan ada juga perahu nelayan yang dimodif. “Hasil investigasi kami, baik di Laut Jelitik maupun Laut Air Anyer, banyak sekali tambang timah ilegal dalam IUP PT Timah tersebut. Jenisnya ada ponton produksi, ponton tower, dan ada juga perahu modif dijadikan sarana penambangan timah, “papar Suhendro.

Pihaknya merasa gerah, dan berharap segala kegiatan ilegal itu agar ditertibkan oleh tim APH. Terlebih penambangan liar itu tanpa mengikuti SOP yang dibenarkan. Sementara bijih timah hasilnya yang seharusnya dikuasai negara, tidak diketahui dikemanakan. “Kami berharap agar kegiatan ilegal yang merugikan itu ditertibkan oleh Aparat Penegak Hukum , “pinta Suhendro.

Demikian pula, lanjut Suhendro, agar PT Timah memberikan sangsi kepada para penambang itu yang menambang dalam IUP milik PT Timah, yang tampaknya seperti kebal hukum. Padahal prosedur penambangan dalam IUP PT Timah harus memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah, yang hal tersebut ternyata diabaikan dan sepertinya terjadi pembiaran. Pihaknya dalam masalah itu akan segera membuat laporan. “Para penambang itu sepertinya kebal hukum. Harusnya dalam IUP PT Timah ada mengantongi SPK. Prosedur itu telah diabaikan dan terjadi pembiaran. Kamipun akan membuat laporan, menindak lanjuti masalah itu, “katanya.

Demikian pula terhadap hasil bijih timah dari penambangan liar itu, kemana larinya dan ditampung oleh siapa, juga akan diselidiki. “Kamipun akan mencari tahu kemana dan oleh siapa penampungnya dari bijih timah hasil penambangan ilegal tersebut, “tutup Suhendro. (Har)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *