Bangka, Kabarone.com – Pegiat dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Pejuang Merah Putih (LSM KPMP) Kabupaten Bangka, Suhendro atau Hendro mendesak agar pembangunan sejumlah bangunan yang telah berlangsung pada lahan sengketa dalam Kawasan Hutan Lindung Pantai Rebo dalam areal perijinan PT Wattana Segar Alam (PT WSA) seluas 3,2 ha di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, segera dihentikan. Hal itu disampaikan Hendro pada Minggu (22/11) dilokasi yang dimaksud.
Desakan itu atas permintaan masyarakat yang mengadu kepihaknya mempertanyakan adanya kegiatan itu. Alasan lain, karena lokasi dimaksud seluas 1,8 hektar masih dalam proses penyelesaian sengketa tenurial di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK RI) antara PT WSA dengan Edijanto Harlijanto. Dia juga diberitahu pihak Kuasa Hukum Edijanto hingga saat ini belum ada keputusan yang ditetapkan. “Saya setelah mendengar aduan masyarakat maupun keterangan kuasa hukum minta kegiatan pembangunan itu segera dihentikan, sebab hingga saat ini keputusan atas sengketa itu belum diputuskan, dan masyarakat juga mempertanyakan”, pinta Hendro.
Dasar permintaan itu juga, karena pada saat demo massal tanggal 9 Juli 2020 lalu dilokasi yang sama, dalam mediasi yang ditengahi Kantor Kesatuan Pemangku Hutan Produksi (KPHP) Sigambir Kota Waringin Dinas Kehutanan Propinsi Bangka belitung, salah satu poin disepakati agar PT WSA sementara menghentikan kegiatan pembangunan sarana wisata dalam areal 1,8 hektar tersebut sampai ada keputusan penyelesaian sengketa. “Dalam demo kemarin, setelah beberapa kali mediasi, disepakati untuk tidak ada kegiatan pembangunan hingga keluar keputusan, “jelas Hendro.
Keraguan Hendro juga karena tidak ada penanda batas yang dipasang, sementara pembangunan terus jalan. Akan permasalahan itu, besok pihaknya bersama masyarakat yang mempersoalkan pembangunan itu akan mendatangi Kantor KPHP dan minta diukur ulang. Apakah masuk dalam kawasan sengketa atau bukan, jika diluar pihaknya tidak mempersoalkan. Namun jika masuk tentu konsekwensinya harus dibongkar. “Besok kami minta pihak KPHP melakukan pengukuran ulang, apakah lokasi yang dibangun saat ini masuk atau diluar lahan sengketa, “jelas Hendro.
Sebelumnya pihak telah meminta ijin untuk pemasangan spanduk antisipasi jangan ada pembangunan dilokasi sengketa kepada pihak KPHP namun tidak dijinkan. Akan hal itu dia juga meminta perlakuan sama agar papan plang PT WSA yang dipasang dalam kawasan sengketa segera digeser. “Saya sudah meminta ijin untuk pemasangan spanduk, tetapi tidak diperbolehkan. Perlakuan sama harus juga diterapkan, papan plang PT WSA juga harus digeser dari lahan sengketa, “ujar Hendro.
Kepala KPHP Sigambir Kota Waringin Bambang Trisula, dihubungi via pesan WA terkait pembangunan itu, mengatakan lokasi yang dibangun masuk dalam perijinan PT WSA, tetapi tidak masuk dalam kawasan 1,8 hektar yang disengketakan. “Memang dalam kawasan perijinan PT WSA, tetapi lokasi yang dibangun bangunan bukan lahan yang diklaim, “katanya.
Sementara pengawas lapangan dari PT WSA yaitu Bong Kun Cai, mengatakan kegiatan pembangunan itu sudah berlangsung sekitar 2 minggu. Bangunan yang dibangun merupakan bangunan wc (water closet) bagi pengunjung pantai. “Sudah sekitar 2 minggu, peruntukan sebagai wc umum bagi pengunjung, “kata Kun Cai. (Hardi)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…