Daerah

Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat

 

Jakarta,Kabarone.com-Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa Ada 3 jenis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) sebagai berikut :
Diberhentikan dengan hormat
Diatur dalam Pasal 87 ayat (1) UU ASN berikut :
PNS diberhentikan dengan hormat karena :
1. meninggal dunia.
2. atas permintaan sendiri.
3. mencapai batas usia pension.
4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
diatur juga dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN berikut ini :
I. PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Diberhentikan tidak dengan hormat
Mengenai hal ini, pengaturannya dapat dilihat dalam Pasal 87 ayat (4) UU ASN dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) sebagai berikut:
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Diberhentikan sementara Sementara itu, untuk jenis ketiga diatur dalam Pasal 88 UU ASN berikut ini:
PNS diberhentikan sementara, apabila :
a. Diangkat menjadi pejabat negara;
b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
d. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
bahwa PNS tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus tindak pidana korupsi.
Perlu diketahui bahwa pemberhentian PNS tersebut pada dasarnya merujuk pada Pasal 87 ayat (4) UU ASN, karena PP 11/2017 itu hanya merupakan aturan pelaksana dari UU ASN sebagaimana disebutkan dalam konsideran bagian menimbang PP 11/2017, yang berbunyi:
 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa cukup jelas artinya antara UU ASN dan PP 11/2017 merupakan dua aturan yang saling mengisi, di mana UU ASN merupakan aturan utama dan PP 17/2017 merupakan aturan pelaksana untuk mengatur hal yang lebih rinci yang terdapat pada UU ASN.
Apabila dikaitkan dengan asas lex specialis derogat legi generalis, maka ketentuan ini tidak cocok dengan asas tersebut.
Menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum Positif Indonesia (hal. 56), sebagaimana yang ditulis A.A. Oka Mahendra berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu:
a. Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut.
b. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang).
c. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan.
Dikarenakan PP 11/2017 merupakan aturan pelaksana dari UU ASN, pemberhentian PNS tersebut tetap sah dilakukan meskipun putusan kasasi tindak pidananya dan hal ini bukan merupakan hal yang berlaku surut / retroaktif, karena menurut pandangan kami pengaturan mengenai pemberhentian PNS tidak dengan hormat pada dasarnya sudah diatur dalam UU ASN, PP 11/2017 hanya peraturan pelaksananya.
Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Referensi:
• Bagir Manan. Hukum Positif Indonesia (Suatu Kajian Teoritik). Yogyakarta: FH UII Press, 2004.( Arthur Noija,SH)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bapaslon Rusli- Syairi Rapatkan Barisan, Kunjungi Tim Dozer, PAN dan PDI-P

KOTABARU,kabarOne.cpm- BaPaslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli- Syairi Mukhlis mulai merapatkan barisan…

4 hours ago

Waduk Rawa Sekaran Banyak Di Alih fungsikan, Warga Kesusahan Air

By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…

9 hours ago

PLN IP UBP Semarang Bersinergi IZI Jateng Dalam Program Pelayanan Masyarakat di Karimunjawa

JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…

9 hours ago

Gedung Baru KPU Kotabaru Diresmikan, KPU Mampu Maksimalkan Kinerja

KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…

13 hours ago

Putusan Pengadilan Cederai Rasa Keadilan Mantan Direktur PT.Blue Bird Dihukum Denda Pembayaran Beranak Cucu

Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar…

14 hours ago

Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru, Kasatreskrim Terima Piagam Apresiasi

KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…

14 hours ago