Kabarone.com, Jakarta – Kepala kejaksaan Negeri Jakarta pusat Riono Budisantoso melalui Kasie pidsus Dr Muhammad Yusuf Putra SH. MH kepada wartawan mengatakan.”Rekapitulasi ini diluncurkan dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember setiap tahunya.
Muhammad Yusuf mengatakan ,”Rekapitulasi dengan pencapaian kinerja ditahun 2020, Penyidik Kejari Jakpus melaksanakan 14 penyidikan Tipikor, dari 14 penyidikan tersebut 9 perkara sudah disidangkan, sudah diputus oleh Pengadilan, 4 perkara dan masih upaya banding, serta 5 perkara lagi masih menyelesaikan agenda pemeriksaan saksi.”
Rekapitulasi Capaian Kinerja Tipikor Kejari Jakpus Tahun 2020
“Eksekusi pidana denda sebesar Rp 1.7 Miliar, pidana uang pengganti Rp 1,704.815.500., barang rampasan berupa uang sejumlah Rp.166 882.467.657.
ditambah lagi rampasan hasil lelang sebesar, Rp 42.365.000.000. Serta eksekusi biaya perkara Rp 101.000, dan pada kesemuanya itu disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Tahun 2020. Dilansir sumber indoposnews.
Dia meyakinini pemantapan, sinergitas, transparansi, Akuntabilitas, dan Public Trust. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Luncurkan Rekapitulasi, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Perpajakan, Kepabeanan, Cukai, dan TPPU dari Januari hingga November 2020.
“Tema Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa Dalam Budaya Anti Korupsi”.(sena).
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…