Kabarone.com, Bojonegoro – Tim Operasional Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Trucuk yang didapati sedang melakukan transaksi perjudian jenis togel, pada Rabu (22/02/2017) sekira pukul 18.30 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial SM (47), warga Desa Tulungrejo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Pelaku ditangkap di rumahnya, saat merekap tombokan dari para penombok judi togel.
Kasat Reskrim AKP Sujarwanto, SH menerangkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang warga Desa Tulungrejo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, yang bertindak sebagai pengecer judi togel di rumahnya.
Menindak-lanjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta bahwa pelaku sedang melakukan kegiatan merekap tombokan judi togel di rumahnya.
“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.” ucap AKP Sujarwanto.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah hp yang berisi sms tombokan nomor togel, 1 (satu) lembar kertas berisi totalan penjualan togel dan uang tunai sebesar Rp 487 ribu, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun.” imbuh AKP Sujarwnto SH.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si, ketika dikonfirmasi KABARONE.COM Pada Kamis (23/02/2017) pagi tadi, membenarkan bahwa telah mendapatkan laporan terkait penangkapan seorang pelaku perjudian jenis togel, di Kecamatan Trucuk. Kapolres juga menambahkan bahwa bersama anggota, Polres Bojonegoro akan terus melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat, salah satunya perjudian.
“Judi merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas”, tegas Kapolres.
Kapolres juga berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota atau langsung pada nomor pribadi Kapolres.( DAN )