Hukum

Lakukan Terobosan Pelayanan E-Tilang, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengingatkan, Layanan Tilang COD Kejari Jakpus Masih Tetap Berlaku

Kabarone.com, Jakarta – Bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tak perlu ikut sidang untuk mengambil barang bukti pelanggaran di Kejari Jakarta Pusat.

Cukup mendaftarkan diri di laman resmi Kejari Jakarta Pusat masing-masing wilayah untuk menggunakan layanan COD, bayar denda tilang, kemudian barang bukti (biasanya berupa SIM pengemudi bersangkutan) akan diantar ke rumah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat juga melakukan terobosan dengan pelayanan E – Tilang (Tilang Elektronik), yang telah dilaksanakan sejak awal Januari 2021.

Penerapan pelayanan E -Tilang itu sudah diberlakukan bagi pelanggar lalulintas yang sidang sejak awal Januari 2021. “E-Tilang berlaku bagi yang sidangnya awal Januari 2021, kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus, Nur Winardi di Jakarta Pusat. Rabu (3/02/2021).

Nur Winardi menjelaskan, kedua layanan tersebut sama. Yang membedakan hanya sistem pembayaran denda tilangnya saja.

“Pelayanan kepada masyarakat berupa antar COD tetap berlaku. Yang ada hanya perbedaan sistem pembayaran-nya saja, ujar Nur Winardi.

Untuk Layanan Tilang Cash On Delivery (COD), Kejari Jakarta Pusat sudah memberlakukannya sejak bulan Juni 2020.

Tujuannya, untuk mengurangi penumpukan barang bukti, dan mencegah kerumunan dalam pengambilan barang bukti tilang di Kejari Jakarta Pusat.

Pelanggar lalu lintas bisa mengakses situs http://pn-jakartapusat.go.id/tilang.php atau http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/detil_perkara/informasi untuk mengetahui besaran denda tilang.

Setelah itu, daftar tilang COD melalui pesan whatsapp di nomor 0859-5463-3908, pada jam 09:00 sampai dengan 12:00 WIB, dengan mengirim foto Bukti Surat Tilang dan alamat lengkap untuk pengantaran. Sumber IPNews.

Proses pembayaran, bisa dilakukan dengan tunai dan transfer melalui Bank BRI ataupun Mandiri, dengan mengikuti petunjuk yang akan diinformasikan selanjutnya.

Sedangkan bagi pelanggar yang ingin melakukan pembayaran tunai, dapat diserahkan kepada petugas pengantar tilang COD, dengan terlebih dahulu menyerahkan Surat Tilang Asli.

Kemudian, pastikan nomor telepon yang digunakan untuk mendaftar, dapat menerima panggilan telepon, SMS, dan whatsapp.

Pendaftaran COD hanya bisa dilakukan pada hari kerja, namun dibatasi maksimal 100 orang per hari, dan inipun hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta, jelasnya.

“E–Tilang ini juga merupakan terobosan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghindari kerumunan dan pembayaran secara tunai dimasa pandemi Covid -19, ujar Nur Winardi.

Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), m–banking, situs jual beli online, Kantor Pos dan minimarket.

“Pembayaran denda tilang dapat dilakukan setelah ada putusan yang tertera di aplikasi,” terangnya.

Kemudian, setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran tersebut bisa dicetak sebagai bukti untuk mengambil barang bukti di kantor Kejaksaan.

Para pelanggar tilang saat ini sudah dapat mengunduh atau download aplikasi tilang.kejaksaan.go.id. (***sn).

redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

10 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago