Jakarta Kabarone.com,-Dua karyawan SPBU di wilayah Jakarta Utara, harus berurusan dengan hukum di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,18/4/2024, guna pertanggungjawaban hukum atas perbuatan tindak pidana dugaan penggelapan.
Kedua terdakwa yakni, Dahlia Novianty alias Lia bersama terdakwa Agus Suwatman alias Arman bin Acep Agus Setiaji diduga bersama sama menggelapkan uang salah satu SPBU di Jakarta Utara. Dengan perbuatan berlanjut hingga mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 2 m lebih. Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan kedua terdakwa dilakukan sekitar Agustus 2022 sampai Desember 2023, di alamat SPBU tempat kedua terdakwa bekerja.
Menurut dakwaan JPU Azhary, bahwa kedua terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Kedua terdakwa tidak menyetorkan uang penjualan di SPBU dan juga telah mengambil BPKB kendaraan milik SPBU lalu menjaminkan BPKB tersebut untuk mendapatkan uang, lain itu terdakwa juga telah menggunakan uang dollar milik saksi korban.
Kedua terdakwa bersekongkol menggelapkan BPKB kendaraan jenis Honda Mobilio, warna putih, tahun 2014, No. Pol : B-1831-SIL dengan cara menjaminkan BPKB kendaraan ke PT Wahana Oto Mitra Multiartha (WOM), dimana terdakwa Dahlia Novianty memperoleh uang 100 juta rupiah. Dari hasil menjaminkan BPKB kendaraan tersebut terdakwa II Agus Suwatman mendapatkan uang yang ditransfer Dahlia sebesar 50 juta rupiah, melalui Bank BCA sesuai nomor rekening ke dua terdakwa.
Selanjutnya kedua terdakwa juga menggadaikan BPKB kendaraan milik SPBU jenis Toyota Kijang Innova, warna putih, No Pol B-2697-UBH ke PT.KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus), dengan memperoleh uang Rp 136 juta rupiah. Dari hasil meminjamkan BPKB mobil Kijang tersebut terdakwa Agus mendapat uang Rp 24 juta ruiah ditransfer dari terdakwa Dahlia Novianty lewat norek BCA.
Perbuatan kejahatan yang dilakukan kedua terdakwa tidak cukup disitu saja, uang yang dititipkan korban Lince Perwata yakni bos nya sendiri pemilik SPBU berupa dollar USD 48.323 setara Rp 752 juta rupiah juga digelapkan untuk keperluan pribadi kedua terdakwa. Demikian juga terhadap Dollar USD 30.000 senilai Rp 459 juta rupiah yang dititipkan korban untuk disimpan terdakwa Dahlia, didalam brankas namun tidak disimpan tapi digelapkan dan digunakan kedua terdakwa
JPU dihadapan majelis hakim pimpinan I Gede didampingi dua hakim anggota menyampaikan, bahwa perbuatan kedua terdakwa telah merugikan korban mencapai Rp 2.098.921.144 milliar rupiah. Perbuatan kedua terdakwa diketahui, pada 06 Desember 2023, terdakwa Dahlia Novianty sudah mulai tidak masuk bekerja dan tidak bisa dihubungi sehingga perusahaan melakukan pengecekan terhadap e-mail dan komputernya, sehingga diketahui data transaksi keuangan yang janggal, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, ungkap JPU dalam dakwaannya.
Penulis : P.Sianturi