Daerah

DPC Ikadin Demak : Dugaan Penganiayaan Terhadap Sugiono Adalah Penghinaan Profesi

DEMAK,kabarone.com- Dugaan penganiayaan oleh puluhan oknum satpol PP kota Semarang terhadap seorang pengacara Sugiono, SE,SH. MH dari Kantor Sugiono dan Rekan menuai reaksi keras dari organisasi provesi Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Demak.

Sekretaris DPC Ikadin Demak Abdul Rohim SH menyayangkan dan mengaku miris atas apa yang dialami rekan seprofesinya saat bertugas mendampingi warga Cebolok Semarang.

Menurutnya, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Sugiono ketika melakukan pembelaan terhadap kepentingan kliennya adalah bentuk penghinaan terhadap profesi advokat dan mencoreng wajah institusi satpol PP Kota Semarang.

” Ini penghinaan profesi advokat dan juga mencoreng wajah institusi Satpol PP kota Semarang,” kata Abdul Rohim, Jum’at (19/2/2021).

Hal itu, sambungnya jelas tindakan sewenang-wenang dan menunjukkan pihak Satpol PP Kota Semarang pada khususnya tidak memahami secara mendalam tentang hak imunitas profesi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dimana pasal tersebut secara jelas menyatakan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan” tuturnya.

Rohim menjelaskan, lebih luas di dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 26/PUU-XI/2013 memberikan pertimbangan hukum bahwa “Peran advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

“Jadi peran advokat di luar Pengadilan tersebut telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan” jelasnya.

Atas peristiwa itu, dirinya meminta Satpol PP harus memahami dalam hal pembelaan yang dilakukan advokat.

” Pembelaan dilakukan semata-mata demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya, ” ujar Rohim yang juga Managing Partner Kantor Hukum dan Pengacara RIM & Partners Law Firm ini.

Sementara secara terpisah Ketua DPC. Ikadin Demak MH. Ilyas menegaskan penganiayaan yang dilakukan Satpol PP terhadap Sugiono selain mencoreng institusi penegak hukum juga kesewenang wenangan aparat Satpol PP akibat tidak mengindahkan perundang undangan.

“Tidak hanya mencoreng wajah institusi penegak hukum, jika penganiayaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas rekan advokat Sugiono sebagai seorang advokat yang pada saat itu mendampingi warga, maka jelas hal ini berpotensi menjadi tindakan yang sewenang-wenang karena tidak mengindahkan due Process Of Law dan peraturan perundang-undangan yang ada,” terangnya

Sebagai informasi, dugaan penganiayaan yang dialami pengacara Sugiono ini terjadi saat eksekusi berupa pembongkaran ratusan rumah warga di kampung Cebolok oleh Satpol PP kota Semarang dimana dirinya mendampingi warga sebagai kuasa hukumnya. (Amr)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

4 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

9 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago