Hukum

Kejari Kota Batam Musnahkan Empat Kapal Ikan Asing Asal Vietnam

Kabarone.com, Jakarta – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam POLIN OKTAVIANUS, SH,.MH. melakukan eksekusi penenggelaman 4 (empat) unit kapal asing asal Vietnam.

Pemusnahaan Keempat kapal asing asal Vietnam yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun 4 (empat) unit kapal yang ditenggelamkan, yaitu:
1 (satu) unit kapal ikan asing KG 95786 TS;
1 (satu) unit kapal ikan asing BD 30919 TS;
1 (satu) unit kapal ikan asing BD 30942 TS;
1 (satu) unit kapal ikan asing PAF 4696.

“Acara seremonial diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Air Raja Galang Batam,” ungkap Kapuspenkum kejaksaan Agung LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, di Komplek Kejagung, Kamis (4/3).

Cara atau proses penenggelaman yang dilakukan dengan pemotongan tiang palka, pemotongan haluan kemudian dimasukkan ke dalam lambung kapal dan dilakukan cor randemix, selanjutnya bangkai kapal diisi air menggunakan kapal pompom hingga kapal tenggelam karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga.

Turut hadir dalam kegiatan eksekusi penenggelaman 4 (empat) unit kapal asing asal Vietnam yakni Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau EDI UTAMA, SH.MH. mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, pejabat PSDKP Pangkalan Batam, Ketua Pengadilan Negeri Perikanan Tanjung Pinang, dan Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam,kata Leo, turut mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder khususnya para penegak hukum yang turut serta dalam pemberantasan tindak pidana umum perikanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam karena berhasilnya penanganan perkara tindak pidana umum perikanan ini tidak terlepas dari soliditas dan kerja sama yang baik diantara aparat penegak hukum.

“Kegiatan eksekusi ini adalah bagian dari kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. (K.3.3.1),” tegas Leo. (sena).

redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

10 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago