KabarOne.com, JAKARTA – Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Nias Selatan (FORNISEL) melaporkan salah satu akun media sosial facebook ke Polisi karna di duga telah telah melakulan penghinaan dan penistaan kepada suku Nias. Akun Facebook Maskuddin Harahap secara resmi di laporkan di Bareskrim Mabes Polri oleh Kornelius Wau, dengan Laporan Nomor : TBL/126/II/2017/Barekrim. Rabu (22/2) Kemaren.
Kornelius Wau, selaku Sekertaris Jendral Fornisel menerangkan bahwa pemilik Akun Facebook Maskuddin Harahap Memposting Sebuah Kalimat, Mengandung Penghinaan dan asusila bagi Suku Nias Secara Umum.
” Dia, Maskuddin Harahap di kolom komentarnya di media sosial facebook menuliskan statement yg Tidak Berdasar, yang sesungguhnya bukanlah kebiasaan Adat Orang Nias. ” Kata Wau kepada Kabarone melalui Telepon seluler. Kamis, (23/2).
Adapun barang bukti berupa foto hasil screen shot komentar akun facebook Maskuddin Harahap. Wau berharap, pihak Kepolisian segera memproses pemilik akun sesuai hukum yang berlaku.
” Untuk itu kami berharap agar pihak kepolisian segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Harapan kami pihak penegak hukum untuk menindak secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku, ” Ucapnya.
Lebih lanjut di tambahkan oleh Kornelius Wau, mengatakan, langkah yang ditempuh oleh Fornisel sebagai pelajaran bagi pemilik akun di sosial media. Hal ini menurutnya, efek jera untuk lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial.
” Sering sosial media digunakan orang, tapi akhir-akhir ini ternyata banyak yang memanfaatkan untuk hal-hal negatif, Kita mengimbau gunakan sosial media secara positif, kalau tidak perlu tidak usah mengomentari dan nulis status, apalagi menyinggung kelompok lain, ” Kata Kornelius menyarankan.
Sementara disampaikkan oleh Indranas Gaho,S.H.,C.LA, Selaku Kuasa Hukum Ormas Fornisel, Mengatakan pemilik akun facebook atas Nama Maskuddin Harahap, Telah Melakukan Penistaan Suku Nias, Penghinaan yang ditujukan kepada suku dan Masyarakat Nias Pada Umumnya.
” Perbuatan Saudara Maskuddin Harahap, Bertentangan dengan Ketentuan Hukum yang Berlaku Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf(b) 1 Jo Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan atau pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 157 KUHP. ” Pungkas Gaho.
Dikatakannya postingan Maskuddin Harahap di kolom komentarnya di jejaring sosial facebook, bertentangan dengan adat dan bukan kebudayaan orang Nias. untuk itu dianya berharap agar aparat Penegak Hukum untuk sesegera Mungkin menindak terlapor berdasarkan Ketentuan Hukum yg Berlaku.
” Biar Menjadi Pembelajaran bagi seluruh masyarakat untuk Tidak Menghina atau Menista Suku etnis manapun. Maskuddin dilaporkan karena diduga telah melakukan perbuatan Menista Suku (etnis) Nias, menyebarkan informasi sesat/ bohong melalui media sosial (facebook). ” Tutur Gaho.
Ada pun Postingan komentar akun facebook Maskuddin Harahap di kolom komentarnya di jejaring sosial Facebook.
“Org Nias Emang adat nya gk sesuai
dgn org timur kalau ank lanangnya
merid mantu perempuan yg
merawanin duluan mertua laki (org tua suaminya) jd gk aneh. ” Tulis Maskudin Harahap di kolom komentar. (K0rn3l)