Hukum

Keterangan Saksi Akui Adanya Transaksi Uang Dari PT.Innopack Ke Rekening Terdakwa Alex Wijaya

Jakarta KabarOne.com,-Keterangan saksi saksi persidangan lanjutan kasus penipuan dan penggelapan melibatkan terdakwa Alex Wijaya dan anaknya Ng Meiliana, terungkap adanya pergerakan uang masuk dan keluar dari rekening perusahaan terdakwa dan rekening pribadinya.  

Empat saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum Rumondang Sitorus, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu, pada persidangan online 2/8/2021, memeriksa saksi Conny Wauran bagian Keuangan PT.Innopack perusahaan milik terdakwa Alex Wijaya, saksi Emma Kartika dari Maybank, saksi Freng Hizkia Purba dari Bank BCA menara Thamrin Jakarta, serta saksi James Julianto Kurator yang menangani Kepailitan perusahaan Alex Wijaya. 

Sebagaimana keterangan saksi Conny (47) warga Surabaya mantan karyawan terdakwa Alex Wijaya yang dirumahkan itu, di hadapan majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto, mengatakan, pihaknya selalu membukukan jika ada uang masuk ke PT.Innopack. Kalau ada uang masuk berarti itu dari Alex Wijaya selaku pemegang saham. Sementara jika keuangan perusahaan untuk operasional perusahaan menipis selalu menyampaikan kepada Alex, kata Conny. Menjawab pertanyaan majelis hakim, apakah saksi mengetahui pengeluaran atau transaksi rekening perusahaan kemana saja. 

Saksi menjawab, jika ada uang masuk ke rekening perusahaan biasanya langsung dipindahkan ke rekening Bank. Ada beberapa rekening perusahaan dan uang perusahaan digunakan untuk operasional usaha dan transaksi ke sejumlah Bank dan juga ditransfer ke rekening Alex Wijaya. “Adapun uang yang masuk ke perusahaan selalu dibukukan walau tidak tahu dari mana asal uang atau siapa yang transfer. Saya tidak pernah menanyakan asalnya uang dari mana kepada pa Alex Wijaya”, kata saksi. Dalam pembukuan keuangan PT.Innopack, saksi mengatakan tidak pernah tercatat adanya uang masuk dari Netty Malini. Tidak pernah kenal dan bertemu dengan Netty Malini, ucapnya saat sidang online.

 

Demikian juga disampaikan saksi Emma Kartika dari MayBank, bahwa adanya data di sistem MayBank terkait pergerakan sejumlah transaksi dari rekening PT.Innopack ke rekening Alex Wijaya dan Ng Meiliana. “Saya diperiksa di Kepolisian untuk diminta keterangan terkait adanya transaksi dari rekening seseorang atau perusahaan. Sesuai data yang ada di sistem MayBank, setelah dicek dan diperiksa tercatat adanya transaksi rekening Alex Wijaya, dengan PT.Innopack, itu saja yang saya ketahui”, kata saksi.

Sementara keterangan saksi Freng Hizkia Purba, saksi dari Bank BCA menara Thamrin Jakarta mengatakan, dalam sistem transaksi Bank BCA, ada aliran uang masuk dan yang keluar ke rekening Perusahaan PT.Innopack dan ke atas nama Alex Wijaya. Aliran uang ke rekening pribadi Alex Wijaya, ada atas nama Agustina. Transaksi tersebut sebagaimana saya sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan, disana ada tanggal dan jumlah transaksinya karena saat ini saya sedang WHF sehingga tidak pegang datanya. Namun data transaksi tersebut dibacakan majelis hakim Tumpanuli Marbun tercatat jumlah uang transaksi bertahap ditarik dari rekening perusahaan PT.Innopack ke rekening pribadi. 

Menurut saksi jika transaksi penarikan uang tersebut terjadi maka karena adanya tanda tangan dari pihak yang berwenang dalam perusahaan tersebut. “Harus ada tanda tangan dari pihak berwenang dalam perusahaan sehingga transaksi dapat dijalankan”, kata Freng Hizkia.

Sementara saksi Kurator James Julianto yang menangani kepailitan perusahaan Alex Wijaya, saat ditanya majelis terkait pidana yang dialami terdakwa, saksi tidak mengetahui dan tidak paham terkait proses sidang pidana yang dijalani terdakwa. Namun dirinya ditunjuk pihak Pengadilan sebagai Kurator Perusahaan PT.Innopack dan Kurator pribadi Alex Wijaya. Menurut saksi pihaknya sedang menangani proses pemeriksaan dan audit kepailitan perusahaan dan Alex Wijaya.  

Untuk diketahui, terjadinya perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini, sebagaimana dakwaan JPU, bahwa terdakwa Alex Wijaya Direktur PT.Innopack dan Ng Meiliana selaku Komisaris, diduga telah memberikan janji atau iming iming kepada Netty Malini nantinya dapat keuntungan persenan jika menginvestasikan uangnya di perusahaan terdakwa. Atas bujuk rayu dari terdakwa maka Netty Malini yang juga satu Gereja dengan terdakwa mau mentransfer uangnya dengan bertahap hingga 22 miliar rupiah. Karena janji janji yang disampaikan terdakwa tidak direalisasikan maka korban menempuh jalur hukum hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Menyikapi keterangan saksi saksi yang tidak menyinggung nama Ng Meiliana, dalam perkara ini ada dugaan Ng Meiliana  dikorbankan atau sekedar ikutan dengan ayahnya (Alex Wijaya). Sebagaimana keprihatinan ibu kandung Ng Meiliana, Liem Chintya,meminta majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun SH MH supaya subyektif melihat dan  mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Ibu Ng Meiliana yang kini berstatus janda setelah diceraikan Alex Wijaya tersebut berharap, kiranya majelis hakim berkenan untuk menangguhkan penahanan anaknya sebelum putusan bebas dibacakan. Dimana kondisi kesehatan Ng Meiliana yang sakit-sakitan juga menjadi tulang punggung keluarga ibu kandungnya. Alangkah majelis hakim mempertimbangkan hal hal kemanuasiaan sebab Ng Meiliana juga tidak banyak mengetahui perjalanan bisnis yang dilakukan Alex Wijaya, ucap Liem. 

Liem Cynthia sebelumnya sudah memohon perlindungan hukum terhadap majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun, sebab saat anaknya sedang menjalankan bisnis tiba-tiba tersangkut kasus hukum lalu menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sampai akhirnya menjadi terdakwa akibat ikut ikut ayahnya, ungkapnya, 2/8/2021. 

Penulis : P. Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Antusiasme Masyarakat Membludak! Ruang Merdeka Gelar Lapak Gratis di Kenjeran

SURABAYA, kabarOne.com- – Ruang Merdeka kembali mengadakan kegiatan lapak gratis yang kali ini bertempat di…

10 hours ago

Bawas MA Diminta Periksa Hakim PN Jakut Dugaan Pelanggaran Perundang Undangan dan Kode Etik Hakim

Jakarta ,Kabarone.com,-Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan…

10 hours ago

Chairil Anwar; Operasi Sisir PBB- P2 Bantu Warga Yang Jauh Dari Perkotaan

KOTABARU,kabarOne.com- Bapenda Kotabaru melaksanakan kegiatan Operasi sisir PBB-P 2 di tiap Kecamatan salah satunya di…

22 hours ago

Dibuka Jalur Mandiri, UKT dan IPI 2024 Unnes Tidak Naik

SEMARANG,kabarone.com - Universitas Negeri Semarang (Unnes) membuka kesempatan calon mahasiswa untuk bergabung melalui Seleksi Mandiri…

24 hours ago

Kapolres Kotabaru Serahkan Bantuan Kursi Roda, Ini Apresiasi Anggota DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Sebagai bentuk kepedulian dan wujud empati jajaran Polres Kotabaru dalam menyambut moment Hari Bhayangkara…

24 hours ago

Dorong Sumsel Lumbung Pangan, MMN Sumsel Gelar Latihan Kepemimpinan dan LDO

Palembang ,Kabar One.com- Maritim Muda Nusantara Sumatera Selatan sukses menggelar Seminar Kepemimpinan dan Latihan Dasar…

1 day ago