Hukum

Terdakwa Yosaxina AS Pembocor Rahasia PT. Asuransi Reliance Indonesia Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Jakarta KabarOne.com,-Yosaxina Anggi Santoso, (30), mantan karyawan PT. Asuransi Reliance Indonesia (PT ARI) harus berurusan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) guna pertanggungjawaban hukum atas tuduhan melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Berdasarkan pembuktian dan keterangan saksi saksi dalam persidangan, terdakwa kelahiran Semarang Jawa Tengah itu, dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Sinaga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pasal UU ITE, atas laporan PT. Asuransi Reliance Indonesia. 

Sesuai perbuatannya menurut JPU, terdakwa patutlah dihukum sebagaimana pertanggungjawaban hukum atas kerugian Perusahaan pelapor. Dimana terdakwa telah memindahkan data perusahaan PT.Asuransi Reliance Indonesia (PT.ARI) dari email perusahaan yakni Yosaxina anggi@reliance insurance.com, ke akun pribadinya, email yosaxinaanggi@gmail.com yang masih tersimpan di email pribadi terdakwa. 

Kejadian tersebut dilakukan terdakwa sekitar bulan Januari 2020, di perusahaan PT.ARI, yang berkantor di jalan Pluit Kencana, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Menurut Jaksa, terdakwa tanggal 7/5/2017 mulai bekerja di PT. ARI sebagai Kepala Departemen Provider Reliance dengan tugas mengelola data klaim dari provider untuk asuransi Rumah Sakit dan Klinik, dan menambah jaringan ke Provider untuk mengoptimalkan pelayanan peserta yang menggunakan produk Asuransi PT.ARI. 

Pada waktu melamar kerja di PT. ARI terdakwa telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) Waktu Tertentu no. 303/PT ARI-H.HR/PKWT/2017, dimana di dalam surat perjanjian tersebut memuat beberapa aturan perusahaan dan ketentuan yang seharusnya dipenuhi, namun terdakwa tidak mematuhi aturan tersebut sehingga telah melanggar hukum.

Terdakwa dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum dengan cara memindahkan atau mentransfer data elektronik dari atau document perusahaan tanpa ijin dari pemilik perusahaan. Tanpa seijin PT.ARI terdakwa dengan menggunakan laptop merk Lenovo warna abu abu inventaris perusahaan yang dipegang terdakwa, tanpa seijin atasan dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang tertuang dalam surat perjanjian kerja waktu tertentu No. 303/PT ARI-h,hr/pkwt/2017. 

Terdakwa telah mengirim atau mentranfer data data file perusahaan berisi data klaim Asuransi Kesehatan dari Rumah Sakit dan Klinik rekanan perusahaan PT. ARI, yang sifatnya sangat rahasia dari akun email kantor ke email pribadi terdakwa. Oleh terdakwa, data perusahaan tersebut digunakan sebagai bahan meeting dengan pihak manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Rumah Sakit Gading Pluit Jakarta Utara. 

Sementara terdakwa mengundurkan diri dari PT.ARI dengan alasan dilarang suami bekerja dan akan mengurus keluarga. Namun kata JPU, terdakwa bukannya berhenti bekerja melainkan pindah bekerja ke perusahaan Asuransi sejenis yakni PT. Artha Aman Pratama Tbk, bergabung dengan Alamsyah, mantan karyawan PT. ARI. 

Sehingga di lapangan banyak isu persaingan usaha yang dapat merugikan perusahaan PT. ARI, dimana terdakwa dicurigai telah mengambil data data yang sifatnya rahasia untuk kepentingan pribadinya atau kepentingan perusahaan yang baru tempat terdakwa bekerja yakni PT. Asuransi Harta Aman Pratama Tbk. 

Oleh karena itu, berdasarkan fakta fakta, alat bukti dan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Yosaxina Anggi Santoso telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (2) jo. pasal 48 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Kami minta kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU kepada majelis hakim pimpinan Agus Darwanto, didampingi hakim anggota Djuyamto dan Taufan Mandala,12/8-2021.

JPU juga menyampaikan dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim supaya terdakwa tetap dilakukan penahanan.Terdakwa juga dituntut supaya membayar denda sebesar 1 miliar rupiah dan apabila terdakwa tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan (Subsider enam bulan penjara), ucap Jaksa, 12/8/2021.

Usai pembacaan tuntutan jaksa, majelis hakim menyampaikan apakah terdakwa melakukan pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan jaksa atau tidak. terdakwa bisa membuat pembelaan sendiri atau melalui penasehat hukumnya. sidang ditunda pekan depan, kata majelis hakim. 

Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat hukum terdakwa Natalius Bangun diluar persidangan menyampaikan akan mengajukan Pledoi. Menurut penasehat hukum, dakwaan dan tuntutan jaksa tidak terbukti bersalah, ucapnya. 
Penulis : P. Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

10 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago