Kalah di PTUN, Bupati Kendal Ajukan Banding

Hukum875 views

SEMARANG,kabarone.com – Perkara gugatan terhadap pembatalan ijin tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah sebelumnya, Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam putusan dengan perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG dinyatakan kalah dan diperintahkan untuk mencabut SK No:356/114/Ks/Insp yang berisi pembatalan ijin tukar menukar yang sebelumnya telah dibuatnya.

Kuasa hukum Penggugat II Intervensi yaitu Kepala Desa Botomulyo Kendal, Karman Sastro menuturkan, hakim dalam pertimbangan putusannya telah tegas menyebutkan jika keputusan Bupati Kendal tentang pembatalan ijin tukar menukar tanah kas desa cacat hukum.

” Dalam pemeriksaan setempat, majelis hakim telah menyimpulkan jika pengganti tanah kas desa lebih luas dan sangat produktif berupa hamparan tanaman jagung dan padi. Ini jelas akan meningkatkan pendapatan desa, karena sebelumnya tanah kas desa berupa rawa rawa dan tak dapat ditanami tanaman pertanian. Inilah pertimbangan putusan hakim,” jelasnya kepada media, Senin (1/4/2024).

Ia menambahkan bahwa pihaknya dapat pemberitahuan dari pengadilan jika Bupati Kendal akan baik banding. Bersama kuasa hukum penggugat PT Rahayu Sido Sukses.

” Kita akan hadapi dan kita sangat yakin hakim tinggi pengadilan TUN juga akan mengabulkan gugatan kita. Hakim tentu akan mempertimbangan potensi sengketa yang muncul jika gugatan kita di tolak. Tukar menukar sudah selesai, sudah terjadi proses peralihan tanah, dari tanah kas desa sudah menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 00729 yang diterbitkan oleh BPN Kendal atas nama PT Rahayu Sido Sukses. Begitu pula dengan 8 (delapan) bidang tanah sebagai pengganti tanah kas desa sudah dilepaskan dari petani. Tinggal selangkah lagi kemarin BPN Kendal akan memproses peralihannya,” bebernya.

Mantan aktifis bantuan hukum yang berkiprah lebih dari 21 Tahun ini mengungkapkan, BPN rentan digugat PTUN juga jika SK Bupati Kendal No:356/114/Ks/Insp diterapkan.” Bahkan Bupati kendal sendiri dapat kita gugat secara perdata,” tandasnya

” Pembatalan tukar menukar oleh Bupati Kendal seperti halnya pepatah menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri,” kata Karman.

AMR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *