Hukum

Korban Penipuan Dana Investasi Minta Majelis Hakim PN Jakut Menghukum Terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani Sesuai Tuntutan JPU 3,5 Tahun Penjara

Jakarta Kabarone.com,- Terdakwa Presiden Direktur PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) Alex Wijaya dan Komisaris PT Innopack Ng Meiliani, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, agenda pembacaan nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa dan Penasehat hukum kedua terdakwa.

Sidang pembacaan pembelaan yang dilaksanakan secara online tersebut dipimpin majelis hakim Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Budiarto dan Tiares Sirait. Sidang sempat mendapat teguran dari majelis hakim sebab, dari awal penasehat hukum telah mengatakan agar pembacaan Pledoi hanya inti intinya saja, artinya poin poin yang pentingnya saja sebab nota pembelaan sebanyak 300 lembar dari dua Pledoi terdakwa. Namun kenyataannya Penasehat hukum terdakwa Efendi Simanjuntak dan rekan, membacakan dengan bertele tele seolah olah isi Pledoinya bolak balik alias itu itu saja dan hampir semua lembar isi Pledoi dibacakan, sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Kelihatannya Penasehat hukum terdakwa terkesan gigih untuk membebaskan terdakwa. Dihadapan kliennya didepan monitor sidang online, menyampaikan kepada majelis hakim agar kliennya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan tuntutan jaksa. Memang haknya penasehat hukum membela kliennya dengan cara berapi api dan panjang panjang membacakan Pledoinya, walau isi pembelaannya hanya meminta supaya majelis hakim membebaskan terdakwa Alex Wijaya dan anaknya dari segala tuntutan hukum. Dimana menurut terdakwa dan Penasehat hukum, bahwa perbuatan terdakwa hanyalah sebatas perkara Keperdataan terkait pinjaman uang.

Kendatipun jaksa telah menuntut terdakwa Alex Wijaya selama 3 tahun dan enam bulan penjara dan Ng Meiliana dituntut selama 3 tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap korban Netty Melani hingga 22 miliar rupiah. Namun menurut Penasehat hukum perbuatan tersebut bukanlah pidana melainkan Perdata sebab pinjaman uang bukan dengan paksaan, ucapnya dalam Pledoinya.

Menyikapi pembacaan pembelaan yang sangat panjang tersebut majelis hakim Tumpanuli Marbun sempat menegur Penasehat hukum. “Saudara Penasehat hukum Pledoi nya supaya dibacakan intinya intinya artinya poin poinnya saja, dari tadi itu itu saja isi nya, toh juga nanti Pledoinya dikasih kan buat majelis sebab kami juga masih sidang pada perkara lain” ucap majelis.

Untuk diketahui, sebanyak 300 halaman pledoi yang terdiri dari 150 pledoi Alex Wijaya dan 150 Pledoi terdakwa Ng Meiliani dibacakan tim kuasa hukumnya yang berjumlah kurang lebih sepuluh orang tersebut dengan bergantian membacakannya. Pada hal dari awal sebelum dibacakan Penasehat hukum sudah meminta kepada majelis agar tidak semuanya dibacakan dan sudah sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus dan Sorta Siahaan SH.

Selain Pledoi Penasehat hukum secara pribadi pun dibacakan terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani, dimana terdakwa merupakan bapak dan anak yang terlibat dalam kasus dana investasi. Sehingga sidang berjalan cukup lama dan membosankan bagi penunggu sidang yang lain, juga karena isi Pledoinya bolak balik dengan mengatakan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata bukan pidana, hingga pimpinan majelis sempat men skors persidangan.

Usai pembacaan Pledoi kedua terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus untuk membuat tanggapan atau Replik atas Pledoi tersebut pada persidangan selanjutnya. Menurut JPU, pihaknya akan menanggapi dengan tertulis walau isinya tetap pada tuntutan. Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Alex Wijaya selama 3,5 tahun penjara. Sementara terdakwa Ng Meiliani dituntut selama 3 tahun penjara, dan diminta agar tetap dalam tahanan.

Menyikapi persidangan terhadap terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani, kuasa hukum korban Hubertus SH, kepada wartawan mengatakan, bahwa tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa sudah tepat.  “Sudah tepat ya, tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa,” jawabnya singkat. Pihaknya berharap majelis hakim supaya memberikan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, mengingat dalam persidangan sudah terbukti adanya itikad buruk yang dimiliki para terdakwa terhadap korban.

Bahkan terungkap dalam persidangan bahwa para terdakwa juga ditengarai tersangkut masalah pidana lainnya yang menyebabkan kerugian ratusan miliar terhadap salah satu Bank swasta.

Sebelumnya, JPU Rumondang Sitorus mendakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani telah melakukan tindak kejahatan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP terkait investasi yang dikirim ke perusahaan terdakwa Alex Wijaya hingga 22 miliar rupiah lebih, ucap kuasa hukum.

Ditambahkan, awalnya Alex Wijaya dan Ng Meiliani menawarkan investasi ke PT. Innopack dengan keuntungan sangat menggiurkan kepada korban Netty Melani. Tertarik untung besar, wanita pengusaha itu akhirnya menggelontorkan dananya. Dia percaya, terlebih Alex Wijaya sempat mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang mengenal banyak petinggi negara. Namun, “keuntungan dari dana investasi tersebut hanya tinggal janji, sehingga korban Netty Melani menempuh jalur hukum hingga saat ini masih proses persidangan”, ungkap Hubertus, 23/8/2021.

Penulis : P. Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

10 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago