Saksi Peringanan Dari Yuniman Zebua Kurang Objektif

Hukum1,051 views

KabarOne.com, Gunungsitoli – Sidang pidana atas penggunaan surat Yual beli tanah yang di duga palsu oleh terdakwa Yuniman Zebua Alias Ama Karnova yang juga pada perkara perdata sengketa tanah beberapa waktu lalu, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Arichd ( saksi meringankan ). ( Kamis, 1/12 ).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Hendra S. Utama, SH.,MH di dampingi Hakim Anggota Yusuf M. Sembiring, SH.,MH dan Kennedy P. Sitepu, SH, saksi Arichd Angerata Zebua (69) Alias Ama Gamara, memberikan kesaksiannya terkesan asal-asalan dan tidak konsisten saat menjawab pertanyaan Hakim.

Hal ini diketahui saat Majelis Hakim menanyakan sejauh mana saksi mengetahui alas hak kepemilikan yang sah atas Surat Yual beli Tanah tersebut.

Pertama saksi menyebutkan bahwa surat Yual beli tanah yang di maksud tidak pernah melihat, yang di ketahuinya bahwa tanah tersebut milik Alm. Fatolosa Zebua Ayah dari terdakwa Yuniman Zebua.

” Saya kenal betul dengan Alm. Fatolosa Zebua sejak dari kecil, dan tanah itu milik mereka. ” Ucap Angerata.

Dianya juga menyebutkan bahwa kepemilikan tanah oleh keluarga Yuniman Zebua karena dirinya pernah bekerja dan mengolah tanah yang sedang disengketakan tersebut.

Hakim kembali menanyakan, Apakah saksi pernah melihat Surat Yual beli tanah tersebut, awalnya saksi menjawab tidak mengetahui namun saat di tunjukkan oleh majelis hakim, Surat Yual beli tanah yang di duga palsu itu, saksi menjawab sudah dilihatnya sejak satu bulan yang lalu dan saat berkunjung ke rumah terdakwa. Saksi juga mengakui dirinya pernah menjadi saksi pada persidangan pada kasus perdata Tahun 2012 lalu.

Dari amatan KORAN SINDO MEDAN di ruang sidang, saksi Angerata Zebua, sempat ditegur oleh Majelis Hakim karna di nilai memberikan keterangan yang tidak objektif.

Atas kesaksian dari saksi Arichd Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Panggaribuan, Kepada Wartawan menerangkan bahwa keterangan barang bukti surat yang di gunakan pada sengketa perdata sebelumnya yang di duga palsu itu jauh sebelumnya berada di tangan penyidik Polres Nias.

” Saksi Arichd mengakui surat Yual Beli ( diduga palsu itu) yang dilihatnya di rumah terdakwa satu bulan yang lalu adalah asli bukan fotocopy dan itu tidak masuk akal. Surat Yual Beli yang asli ada ditangan penyidik Polres Nias sejak dilakukan penyelidikan dan penyidikan pada tahun 2015 lalu, ” Ucap Panggaribuan. Juma’at (2/11).

Demikian halnya saat di konfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum (KASIPIDUM) Rifqi Leksono terkait dengan keterangan saksi yang selalu berubah – ubah mengatakan bahwa haknya saksi Arichd memberikan keterangan seperti itu.

” Silahkan saja dia berbicara seperti itu, namun secara fakta hukum, kita selalu obyektif dalam kasus ini, “ Ujar Rifqi.

Untuk di ketahui Kasus yang menjerat terdakwa Yuniman Zebua yang juga sebagai Kaban Litbang Nias Itu terbongkar setelah di laporkan ke Mapolres Nias oleh keluarga pemilik tanah Melkhisedek Harefa dengan delik aduan penggunaan surat Yual beli tanah yang diduga palsu tersebut, digunakan oleh pihak terdakwa pada saat sidang perdata sengketa tanah yang dimulai sejak tahun 2012 khusus surat yang di duga palsu itu digunakan pada hari Rabu tanggal 14 november 2012 di saat agenda sidang penyerahan barang bukti di Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli (Sidang Perdata).

Penetapan Yuniman Zebua Alias Ama Karnova sebagai tersangka 2015 lalu didasarkan pada keterangan para saksi, saksi ahli bahasa dan hasil laboratorium forensik yang dikeluarkan oleh Polda Sumatera Utara dengan Nomor : 5034/DTF/2015 (28/7/2015) menyatakan bahwa tanda tangan Talinaso Zebua Non Identik (Pihak Pertama).

Dalam kasus tindak pidana pemakaian surat yang diduga palsu tersebut terlapor, sesuai dengan laporan Melkhisedek Harefa di Polres Nias Nomor : STPLP/181/V/2015/NS berjumlah 8 (Delapan) orang berdasarkan nama-nama penggunggat tersebut, pada gugatan nomor : 20/PDT.G/2012/PN.GS yakni : Lina Larosa, Yuniman Zebua, Sudiria Zebua, Rostini Zebua, Famoni Zaro Zebua, Yulianus Zebua, Kristiani Zebua dan Martin Zebua. (Fr.Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *