Hukum

Ahli Hukum Pidana Dr.Mudzakkir : Penggunaan Pasal 220 KUHP Tentang Laporan Palsu Tidak Bisa Didakwakan Kepada Pelapor Yang Memiliki Bukti Laporan

Jakarta Kabarone.com,-Seharusnya yang menjadi korban dalam penerapan atau penggunaan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu adalah aparat Kepolisian. Penggunaannya tidak bisa didakwakan terhadap seseorang pelapor yang mempunyai bukti bukti laporannya yang lengkap. Sebab yang menjadi korban laporan palsu adalah Kepolisian.

Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Dr.Mudzakkir SH MH, saat memberikan tanggapan dan keterangan sebagai Ahli dalam sidang online perkara laporan palsu atau pengaduan bohong melibatkan terdakwa Arwan Koty, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), di hadapan majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo, didampingi hakim anggota Ahmad Sayuti dan Toto.

Dr.Mudzakkir, yang juga Guru besar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut, dihadirkan memberikan tanggapan terkait perkara yang menimpa terdakwa Arwan Koty yang dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan bohong.

Tim Penasehat hukum terdakwa Arwan Koty, dari Aristoteles MJ Siahaan SH, LBH Gracia, Efendi Sinabariba SH, Rusdi sh, dan Nurwandi SH, menanyakan kepada ahli tentang penggunaan Pasal 220 dan 317 KUHP, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum A.Rauf dan jaksa pengganti Sigit H, kepada terdakwa Arwan Koty.

Sebagaimana pendapat Ahli Dr.Mudzakkir, tentang laporan palsu, seharusnya digunakan penyidik Kepolisian terhadap seseorang yang mengadukan kejadian yang tidak ada atau membuat laporan palsu. Seperti halnya seseorang yang melaporkan adanya suatu kejadian atau perampokan di suatu tempat, lalu Polisi datang ke tempat kejadian. Ternyata, kejadian perampokan tidak ada, lalu Polisi yang mendapat laporan bisa langsung bisa memproses orang yang melaporkan tersebut dan mengenakan pasal 220 terkait laporan palsu.

Mudzakkir juga menerangkan, jika pelapor yang melaporkan itu ada bukti yang dilaporkannya lalu pelapor tersebut dilaporkan membuat laporan palsu, maka pelapor tersebut tidak bisa di kenakan pasal 220 KUHP, karena bukti yang dilaporkannya jelas ada. Sehingga penggunaan pasal 220 selayaknya digunakan penyidik Kepolisian terhadap pelapor yang tidak ada buktinya.

Ahli juga mencontohkan, laporan dari seseorang baik melalui telepon dan langsung melaporkan ada bom di suatu tempat, lalu Polisi cepat cepat ke lokasi laporan, ternyata bom yang dilaporkan tersebut tidak ada. “Maka yang menjadi korban laporan palsu yang dimaksud dalam pasal 220 KUHP adalah Polisi yang datang ke tempat kejadian tersebut”, ucap Ahli

Menurut Ahli Pasal 220 KUHP tentang, laporan palsu tidak bisa dikenakan terhadap seseorang pelapor, jika saat membuat laporan di Kepolisian memiliki bukti yang otentik. Pasal tersebut dapat digunakan terhadap orang yang melapor namun tidak ada bukti laporannya.

“Membuat laporan kejadian yang sebenarnya kejadian yang dilaporkan tidak ada, maka pasal 220 lah yang digunakan penyidik”. Sehingga yang dirugikan terkait pasal 220 KUHP yang dirugikan adalah Kepolisian, ungkapnya.

Sementara terkait Penggunaan Pasal 317 KUHP yang juga dikenakan kepada terdakwa Arwan Koty. Pasal tersebut merupakan pengaduan dan pemberitahuan bohong terhadap penguasa sehingga kehormatan seseorang dan nama baiknya terserang karena melakukan pengaduan fitnah.

“Pasal 220 KUHP dengan Pasal 317 KUHP tidak bisa dipadukan dalam suatu dakwaan karena tidak sejenis”. Pasal 317 merupakan pasal fitnah, dicontohkan Ahli terhadap orang perorang yang ada kepentingan tertentu. Seperti antara bos dan bawahannya dijelek jelekkan dengan tujuan tertentu. “Sehingga apabila seseorang itu dikenakan pasal 317 bukan dengan orang perorang dan tujuan tertentu maka pasal yang didakwakan batal demi hukum dan harus ditolak majelis hakim”, kata Ahli.

Sementara terkait pemanggilan saksi verbalisan apakah layak dihadirkan ke persidangan atau tidak, kata penasehat hukum terdakwa Arwan Koty kepada Ahli. Ahli mengatakan, seluruh saksi yang dibutuhkan untuk mencari kebenaran perkara atau materi perkara, maka wajib dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan, kata Ahli.

Penasehat hukum ngotot harus dihadirkan saksi penyidik atau verbalisan dalam persidangan dikarenakan, barang bukti dalam perkara Arwan Koty salah satunya adalah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan nomor STap /2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tanggal 31 Desember 2019. Surat STap yang menjadi barang bukti tersebut, dalam berita acara penyidikan disebutkan penghentian perkara yang dilaporkan Arwan Koty pada tahap Penyelidikan, namun dalam dakwaan Jaksa disebutkan penghentian perkara saat Penyidikan. Menyikapi perbedaan barang bukti antara Penyidik, dan dakwaan Jaksa sehingga dimohonkan untuk menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik.

Ahli berpendapat, “supaya perkara tersebut terang benderang untuk mencari materi perkara, maka seluruh saksi yang sangat penting termasuk verbalisan wajib dihadirkan memberikan keterangan”, kata Dr.Muzakkir SH MH.

Sementara saksi yang memberikan keterangan melalui surat tertulis menggunakan materai, kesaksian tersebut tidak sah menurut hukum. Apalagi saksi pelapor, korban atau pemberi kuasa harus hadir memberikan kesaksiannya dalam persidangan.

Menyikapi perkara yang didakwakan kepada Arwan Koty, pasal 220 dan pasal 317 KUHP, menurut tim Penasehat hukum semuanya sudah jelas dalam keterangan dan tanggapan Ahli. Bahwa apa yang kita prediksi atau yang kita duga selama persidangan terkait adanya rekayasa penyelidikan dan penyidikan terhadap berkas perkara laporan palsu terdakwa Arwan koty.

Sebagaimana keterangan Ahli Pidana Dr. Mudzakkir, bahwa pasal 220 KUHP tidak pantas dikenakan kepada Arwan Koty. Sebab pasal tersebut pantasnya dikenakan kepada pelapor yang tidak memiliki bukti laporannya, membuat laporan palsu. Sementara Arwan Koty melaporkan Bambang Priyanto Presdit PT.Indotruck Utama, memiliki bukti pembayaran lunas pembelian alat berat Excavator satu unit, sebagaimana dikutip dari keterangan Ahli, ujar tim Penasehat hukum terdakwa.
Bahwa perkara laporan palsu ini, kuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap Arwan Koty. Sebab pertanyaan majelis hakim terhadap Ahli seolah olah menggiring opini.

Bagaimana tanggapan Ahli, jika seseorang itu membeli suatu barang namun katanya pembeli belum terima barangnya, tapi pembeli itu menerima hasil barangnya, bagaimana menurut Ahli.

Ahli menerangkan, Jika antara pembeli dengan penjual ada perjanjian maka kedua belah pihak harus melaksanakan perjanjian tersebut. “Secara hukum pidana adalah bukti penyerahan atau penerimaan barang yang sangat dibutuhkan. Jika tidak ada bukti penyerahan barang maka penjual belum menyerahkan barangnya”, ucap Ahli.

Namun pertanyaan majelis hakim seolah olah terdakwa sudah menerima hasil dari pembelian barang nya walau barangnya belum diterima. “Ini hal yang sangat menyesatkan terhadap terdakwa, kalau saja ahli bisa digiring opini majelis hakim. Ini menandakan perkara Arwan koty kuat dugaan untuk mengkriminalisasi terdakwa. Pernyataan majelis hakim Arlandi Triyogo sempat membuat emosi terdakwa dengan suara nada keras, Ujar Aristoteles dan rekan pada wartawan 27/8/2021.

Penulis : P. Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

9 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

10 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago