Korban Penipuan Fin 888 Teriaki Hakim Tak Punya Rasa Keadilan

Hukum371 views

Jakarta Kabarone.com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Juli Effendi dengan dua hakim anggota diteriaki korban Penipuan Robot TRading Fin 888, usai membacakan putusan. terhadap dua terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra.

Teriakan para korban investasi bodong Trading Fin 888 tersebut terkait vonis yang sangat ringan diberikan majelis hakim terhadap terduga pelaku Penipuan uang masyarakat ratusan miliar rupiah dengan cara elektronik tersebut.

Terdakwa penipuan berkedok investasi tanpa ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu melibatkan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra. Kedua terdakwa sebelumnya telah dituntut Jaksa masing masing selama 3 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Namun tuntutan yang dinilai korban sangat ringan tersebut, malah diputus lebih ringan oleh majelis hakim. Terdakwa Peterfi Supandri dihukum selama 2 tahun dan 2 bulan denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Cary Chandra dihukum selama 2 tahun disunat 1 tahun penjara dari tuntutan JPU, denda 500 juta rupiah.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyampaikan, tidak sependapat dengan Pledoi Penasehat hukum terdakwa dan mengesampingkan nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum, kata majelis hakim, 5/12/2023.

Dalam putusannya disebutkan, bahwa terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang undang undang ITE. Terbukti melakukan Penipuan investasi Robot Trading Fin888 dengan cara mempromosikan perusahaan Jepang tersebut menggunakan elektronik.

Menyikapi putusan tersebut, para korban Fin 888, menyebut bahwa para penegak hukum telah melecehkan hukum itu sendiri. Perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat banyak namun hanya di hukum ringan.

” Dengan hukuman yang sangat ringan terhadap pelaku kejahatan sehingga para pelaku kejahatan tidak akan jera jera di Indonesia ini,” ungkap teriakan korban yang didominasi ibu ibu tersebut.

Para korban yang jumlahnya kurang lebih 400 orang itu disebut sebut telah raib uangnya 167 miliar rupiah. Namun menurut majelis hakim, dalam pengakuan terdakwa Peterfi Supandri dirinya mendapat keuntungan saat menjalankan bisnis Fin 888 kurang lebih Rp 6 m. Namun uangnya telah dipakai untuk membiayai anak sekolah dan keperluan rumah tangga.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa, JPU Melda untuk menempuh upaya hukum apabila kurang puas dalam putusan tersebut. JPU menyatakan pikir pikir demikian juga penasehat hukum terdakwa.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *