Jakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Rudi K Abbas, memvonis Alex Wijaya dan Ng Meiliani terbukti melakukan penipuan.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tentang Penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Netty Malini sebesar 22 miliar rupiah.
Berdasarkan keterangan para saksi alat bukti yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa melakukan aksinya dengan modus investasi di PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) dimana Alex Wijaya sebagai Presdir dan Komisaris Ng Meiliani, sebagai Komisaris.
Dalam putusan majelis hakim terhadap Alex Wijaya bos plastik yang juga mantan suami Liem Cynthia ini, Alex Wijaya dihukum selama 3 tahun penjara, yang sebelumnya dituntut jaksa selama 3 tahun dan enam bulan penjara. Sementara anaknya Ng Meiliani divonis selama 2 tahun penjara dari tuntutan JPU selama 3 tahun penjara.
Dalam putusan Majelis Hakim menyebutkan, terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani dengan bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana penipuan, sebagamana diatur dalam pasal 378 KUHP. “Kedua terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan telah memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana yang didakwakan JPU”, kata majelis hakim 2/9/2021.
Majelis hakim mempertimbangkan hal hal yang meringankan dan hal yang memberatkan atas perbuatan kedua terdakwa.
Hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman atau belum pernah terhukum. Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah merugikan korban Netty Melani dan belum pernah mengembalikan uang pokok yang diterima terdakwa.
“Guna pertanggungjawaban hukum kedua terdakwa tetap dalam tahanan” ucap majelis dalam amar putusannya.
Lebih dari itu, barang bukti yang dijadikan bukti selama dalam persidangan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dikembalikan kepada saksi korban Netty Malini.
Perkara lain yang akan menjerat Alex Wijaya
Menurut informasi yang dihimpun wartawan, bahwa terdakwa Alex Wijaya juga telah dilaporkan salah satu Bank swasta ke Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0607/VII/2019/Bareskrim Tanggal 1 Juli 2019.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP dengan nilai kerugian mencapai 348 miliar rupiah.
Demikian juga terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas uang yang merugikan Netty Melani yang diterima Alex Wijaya dan dialihkan ke sejumlah tansaksi antar Bank.
Sehingga terpidana Alex Wijaya juga akan diadili kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kerugian korban investasi senilai Rp 22 miliar ini, terhadap perusahaan Alex Wijaya PT.Innopack, demikian informasi yang dihimpun media ini 2/9/2021.
Penulis : P. Sianturi
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…