Hukum

Penasehat Hukum Nyatakan Arwan Koty Bebas Murni Sesuai Fakta dan Keterangan Saksi Dalam Persidangan

Jakarta Kabarone.com,- Terdakwa Arwan Koty, yang dituduhkan dengan dakwaan dugaan laporan palsu dipastikan bebas dari segala jeratan hukum. Sebab dari seluruh keterangan saksi saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan fakta fakta serta barang bukti yang terungkap dalam persidangan tak satupun saksi yang menyatakan bahwa alat berat berupa Excavator telah diterima Arwan Koty.
Tak satupun saksi yang melihat dan mengetahui tempat penyerahan alat berat Excavator diterima Arwan Koty.

Bukan hanya itu, sejumlah saksi dari PT.Indotruck Utama (IU) selaku penjual alat berat itu, tidak memiliki document atau tanda tangan penyerahan barang selaku penjual Excavator yang dibeli lunas oleh pembeli Arwan Koty.
“Sehingga perkaranya sangat jelas bahwa terdakwa Arwan Koty tidak pernah membuat laporan palsu. Oleh karena itu, majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara dugaan laporan palsu tersebut sudah sepatutnya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum”, ujar tim Penasehat hukum Arwan Koty usai persidangan tunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beberapa hari lalu.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan requisitor (tuntutan) Jaksa Penuntut Umum (JPU), terpaksa ditunda majelis hakim karena terdakwa masih sakit. Karena terdakwa masih sakit, penasehat hukum Arwan Koty, Aristoteles MJ Siahaan SH, Fendi Sinabariba SH dan Norwandi SH, mengajukan penundaan pembacaan tuntutan, sembari memberikan surat sakit dari dokter sebagai bukti bahwa terdakwa sedang sakit ke pada majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo SH MH didampingi hakim anggota Toto SH MH dan Ahmad Sayuti.

Tim kuasa hukum meminta penundaan sidang pembacaan tuntutan. “Kami memohon kepada majelis hakim untuk menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap klien kami Arwan Koty, karena dalam keadaan sakit, kata Aristoteles kepada majelis hakim sambil memperlihatkan ke kedepan persidangan dan dilihat jaksa penuntut umum. Akan tetapi, majelis hakim sempat berkeinginan agar JPU tetap membacakan tuntutan walau terdakwa sakit. Menurut pimpinan sidang Arlandi Triyogo, “kita tetap sidang hari ini pembacaan tuntutan. JPU hanya membacakan yang pentingnya saja yakni pada bagian amar tuntutan saja paling lama lima menit,” kata Arlandi Triyogo.

Namun penasehat hukum terdakwa menyampaikan, sangat mengkhawatirkan apabila JPU tetap membacakan tuntutannya akan berpengaruh terhadap kesehatan dan phisikis terdakwa Arwan Koty, untuk itu sidang lebih baik ditunda majelis, kata penasehat hukum. Oleh karena itu, akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk menunda pembacaan tuntutan jaksa. “Pembacaan tuntutan JPU kita tunda tanggal 7 oktober 2021 hari Kamis minggu depan”, ungkap majelis hakim, Arlandi Triyogo, sembari mengetuk palu penundaan sidang.

Menurut penasehat hukum terdakwa Aristoteles MJ Siahaan SH, menyampaikan, Arwan Koty harus dibebaskan, sebab dakwaan JPU cacat demi hukum. Dalam berkas perkara yang dituangkan kedalam dakwaan Jaksa, disebutkan Penyelidikan dikatakan Penyidikan, dimana bukti-bukti juga tidak semestinya. Sehingga kita sangat yakin bahwa Arwan Koty tidak bersalah dan harus dibebaskan majelis hakim dari tuntutan jaksa, ujar Aristoteles.

Senada dengan apa yang disampaikan Nourwandi SH, juga salah satu penasehat hukum Arwan Koty, menyampaikan, kalau majelis hakim dan JPU secara jujur mendengar keterangan para saksi saksi serta melihat fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, jelas jelas para saksi mengatakan dihadapan hakim dan JPU hanya sebatas keterangan lisan, tanpa membawa bukti otentik terkait perkara dugaan laporan palsu yang ditujukan kepada llien kami Arwan Koty.

Seluruh saksi yang dihadirkan JPU yang telah diperiksa dalam persidangan tidak didukung dengan fakta dan alat bukti. Saksi tidak ada yang melihat dan menyaksikan sendiri penyerahan alat berat Excavator yang dibeli lunas oleh Arwan Koty.

Para saksi juga tidak ada yang menyatakan dan tahu kepada siapa alat berat tersebut diserahkan penjual PT. Indotruck Utama. “Semua keterangan saksi saksi JPU merupakan keterangan abu abu, tanpa bukti surat surat.
“Saksi hanya mengatakan sudah diambil alat berat tersebut dari PT Indotruck Utama, yang diambil Bayu karyawan dari Soleh Nurc (perusahaan ekspedisi) dan katanya alat berat tersebut dikirim ke Nabire.

Akan tetapi, “dalam persidangan terungkap bahwa pengiriman Excavator yang dilakukan Ekspedisi tidak ada bukti surat dokumen pengangkutan pelayaran sebagaimana bukti pengiriman barang, seperti daftar barang (Manifest Cargo) dan Bill of Loading (BL).

Document tersebut harus wajib dilengkapi pengirim barang sesuai aturan Standar Operasional Prosedur dalam suatu pengiriman barang baik melalui laut dan udara document harus lengkap. Namun, pengiriman barang alat berat Excavator yang dibeli Arwan Koty tanpa document, sehingga tidak ada alasan majelis hakim untuk menghukum Arwan Koty”, kata Wandi menjelaskan.

Sementara Ependi Sinabariba SH, yang juga tim penasehat hukum Arwan Koty, menambahkan, semua saksi persidangan yang memberikan keterangan dihadapan majelis hakim tidak bisa menunjukkan barang bukti atau alat bukti berupa surat atau documentasi poto bahwa barang itu sudah diterima Arwan Koty.

Sementara fakta di persidangan, bahwa surat yang akan dihadirkan saksi saksi ke persidangan, sampai saat ini kami belum pernah melihat surat asli dari saksi. Artinya, kalau bicara masalah pembuktian hukum pidana semua surat yang diutarakan para saksi dihadapan majelis hakim haruslah menunjukkan surat surat aslinya sebagaimana telah disampaikan saat mendengarkan pendapat Ahli hukum Pidana Mudzakir dan Ahli Transportasi Laut, Gultom, kata Pendi Sinabariba SH.

Menurut Pendi, sebagaimana disampaikan Ahli Transportasi laut, bahwa terkait pengiriman dan pengangkutan barang harus ada Manifest dan BL, sehingga apapun yang disampaikan saksi jika tidak membawa bukti yang diucapkan sama saja mengungkapkan keterangan bohong dalam persidangan, sebab berbicara hukum dan pembuktian, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. Seperti dia mendalilkan sudah mengirim alat berat maka yang mengirim barang tersebut harus membuktikan siapa yang menerima barangnya dengan documen surat. Sehingga karena bukti dari keterangan saksi saksi tidak ada maka dakwaan jaksa sepatutnya harus ditolak dan majelis hakim harus membebaskan Arwan Koty dari dakwaan dan tuntutan jaksa, serta memulihkan nama baiknya terdakwa, kata menegaskan, 1/10/2021.

Penulis : P. Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

13 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

14 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago