Cabuli Anak 12 Tahun, Pemuda Ini Mendekam di Rutan Klas II B Unaaha

Hukum904 views

Kabarone.com, Konut – Kejadian sangat memilukan kembali harus dialami seorang anak berusia 12 tahun di Desa Panggomosi Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Sebut saja namanya Bunga (Samaran) yang duduk di bangku kelas 2 SMP di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Konawe, Sultra, harus menjadi korban perbuatan tak senonoh (Cabul) yang dilakukan oleh seorang lelaki Nirwana Agustin Alias Gusti (21) warga Kota Wanggudu Konawe Utara yang berprofesi sebagai karyawan sebuah warung makan.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap TSK dan kuat dugaan TSK telah melakukan perbuatan yang tak senonoh (cabul) yang diatur dalam Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, subs pasal 287  KUHPidana,” kata Kompol Saini Pabesak,SH saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (4/8).

Menurut mantan Kasat Lantas Polres Konawe (2011-2012) ini, bahwa kejadian ini bermula ketika lelaki Nirwana Agustin alias Gusti berkenalan dengan seorang perempuan Bunga (N) via telpon dan akhirnya mereka janjian ketemu di Kecamatan Konawe Kab.Konawe. Setelah itu mereka bertemu pada tanggal 5 juli 2016 dan menuju ke Konda Konawe Selatan.

“Keesokan harinya tepatnya tanggal 6 Juli 2016 mereka ke Kota Kendari dan terjadilah perbuatan Cabul tersebut yang dilakukan di sekitar perkantoran Pengadilan Agam Kota Kendari. Setelah itu kembali terjadi lagi disebuah kos-kosan teman lelaki Gusti di Desa Panggomosi Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara,” jelas Saini Pabesak.

Atas kejadian itu, lanjutnya, korban Bunga kemudian menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya dan mengakui bahwa dia di paksa untuk melakukan hubungan intim (Persetubuhan) layaknya suami isteri. Kepolisian Sektor Asera menerima laporan korban didampingi oleh orang tuanya, (10/7) diterima oleh Unit Reskrim Polsek Asera.

Setelah menerima laporan resmi korban (N) anggita Unit Reskrim Polsek Asera atas perintah dari Kapolsek langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang di endus berada di Kota Kendari. Setelah dilakukan pencarian (DPO) sekitar 10 hari tepatnya tanggal 20 Juli 2016 TSK berhasil diciduk di jalan By Pass kota Kendari saat itu TSK bekerja sebagai penjual Syomay.

“Saat ditangkap TSK kooperatif dan langsung diamankan di Sel Tahanan Polsek Asera. Setelah dinyatakan TSK kuat bukti untuk ditahan, TSK kembali dititip di Rutan Klas II B Unaaha untuk menghindari agar TSK tidak melakukan tindakan diluar yang diinginkan,” terang Saini Pabesak.

“Kini penyidik sedang melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan,” pungkas Kompol Saini Pabesak,SH Kapolsek Asera. (Andi Jumawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *