Hukum

Kejari Jaksel Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Terpidana Indar Atmanto Dibebankan ke PT.Indosat Mega Media

Jakarta ,Kabarone.com,-Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) No.787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 jo putusan PT DKI Jakarta No.33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No.01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama terpidana Ir.Indar Atmanto dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No.Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo surat perintah pencarian harta benda milik terpidana, Kejari Jaksel No.Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal  11 Mei 2021.

Sebagaimana perintah amar putusan tersebut Jaksa Eksekutor pada Kejari Jaksel telah mengeksekusi uang pengganti yang dibebankan kepada PT.Indosat Mega Media (IM2) atas nama terpidana Ir.Indar Admanto sebesar Rp. 1.358.343.346.674 satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar lebih, pada 29/11/2021 lalu.

Pelaksanaan eksekusi uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Ir.Indar Atmanto yang dibebankan ke PT.IM2 tersebut, dibenarkan Kepala Pusat Penerangan dan hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum) Leonard Ebenezer Simanjuntak pada wartawan.

Menurut Kapuspenkum, Sita Eksekusi dilaksanakan terhadap harta benda (Aset) milik PT.IM2 untuk pembayaran uang pengganti yang di eksekusi yakn;

Satu unit gedung kantor diatas bidang tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Satu unit bangunan berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun yang berlokasi di Jalan H. Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Empat belas unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor roda dua;

Tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh) item Production Asset (kabel optik, server dan lain-lain) milik PT. Indosat Mega Media (IM2).

Seribu dua ratus dua puluh delapan) item Production Support Asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik PT. Indosat Mega Media (IM2).

Dua ratus lima puluh delapan) item barang inventaris berupa furniture milik PT. Indosat Mega Media (IM2);

Mechanical Electric (Genset, UPS dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2).

Uang sebesar Rp. 7.719.785.091 (tujuh milyar tujuh ratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh satu rupiah) dan uang sebesar USD 72.870 (tujuh puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh USD) yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Piutang PT. Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp. 77.694.237.858 (tujuh puluh tujuh milyar enam ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).

Menurut Kapuspenkum, terhadap barang / benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan sita eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi).

Dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut, pihak PT. Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan Disintegrasi Jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) sampai dengan akhir bulan Maret 2022 dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan yang apabila tidak dilakukan maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah serta industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Sehingga, jajaran Direksi PT. Indosat Tbk telah menandatangani surat pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT. Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan. Sementara dalam pelaksanaan sita eksekusi pidana uang pengganti terhadap PT Indosat Mega Media (IM2) telah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

7 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

8 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago