Nasional

Kejagung RI Serahkan Uang Pengganti dan Denda Korupsi Budidaya Tambak Udang Terpidana George Gunawan

Jakarta Kabarone.com,-Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan penyerahan uang pengganti dari hasil sitaan perjara korupsi senilai 27.416 miliar rupiah lebih dan uang denda 200 juta rupuah dalam perkara terpidana George Gunawan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum)  Leonard E.Simanjuntak, menyampaikan, penyerahan uang yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI tersebut, merupakan uang  pengganti dan denda dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadaan Kegiatan Percontohan Budidaya Tambak Udang Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2012. Penyerahan itu dilaksanakan  di ruang rapat pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, ucapnya 13/12/2021.

Dalam pelaksanaan tersebut dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr.Asep N.Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung Sri Suhartini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin danSri Handayani selaku Relationship Manager PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. serta Penasehat Hukum dan putera terpidana George Gunawan.

Kapuspenkum mengatakan, perkara yang menjerat terpidana Goergo Gunawan Direktur PT.Tambak Mas Makmur itu, terlibat dalam Pidana Korupsi Dana Bantuan Budidaya Udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon tahun 2012, dalam program revitalisasi tambak budidaya udang. Dimana pada tahun 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menyerahkan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) Udang berupa plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 HA.

PT. Tambak Mas Makmur yang  ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon. Dalam program tetsebut dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare.

Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, yang senyatanya bukanlah petambak udang melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana sebagai mitra petambak yaitu PT. Tambak Mas Makmur.

Kelompok tersebut bersama Kelompok lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya. Setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana Goerge Gunawan tidak mengembalikan barang dan bantuan milik negara yaitu berupa Plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan.

Sidang pidana perkara korupsi tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA.

Terpidana Goerge Gunawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bdg tanggal 08 Juni 2018, terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun penjara dan pidana denda 200 juta rupiah, serta membayar uang pengganti 38.116 miliar rupiah yang merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar 10.700 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana George Gunawan senilai Rp. 27.416 miliar lebih, kata Leonard.

Dalam rangka pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis 09 Desember 2021 lalu dengan cara pemindah bukuan uang senilai Rp. 27.416 lenih dan uang denda Rp 200 juta rupiah ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon, sehingga total yang disetorkan sebesar Rp. 27.616 miliar rupiah.

Selanjutnya uang sebesar Rp. 27.616.275.943,- (dua puluh tujuh milyar enam ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) diserahkan oleh anak keluarga Terpidana GEORGE GUNAWAN didampingi Penasehat Hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan kemudian dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri, kata Kapuspenkum, 13/12/2021.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

10 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago